
KARIMUN,SIJORITODAY.com – DPRD Karimun gelar rapat pembentukan peraturan daerah tahun 2025 serta penetapan dan pengesahan masa reses tahap I tahun 2024-2025, Senin (3/2/2025).
Hadir dalam rapat paripurna, Wakil Ketua I dan II DPRD, serta anggota DPRD Karimun, Kasdim 0317/TBK, perwakilan Lanal Karimun, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Karimun, OPD, Ormas/OKP dan masyarakat Kabupaten Karimun. Dan juga dihadiri Wakil Bupati Karimun.
Anwar Hasyim mengatakan, dengan adanya peraturan daerah (Perda) ini menjadi harapan bersama sebagai dasar kekuatan hukum.
“Bagaimanapun kita tidak bisa melakukan apapun tanpa adanya dasar hukum yang menjadi penunjang kegiatan yang kita lakukan,” katanya.
Terkait dengan Perda ini, nanti perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan daerah agar segala kegiatan berjalan dengan baik, imbuhnya.
Menurutnya, Perda yang telah dicanangkan agar dapat direalisasikan setelah adanya sosialisasi.
“Perda sendiri hanyalah konsep dan hal terpenting adalah terealisasi di masyarakat dan yang terakhir adalah pengawasan,” sebut Anwar.
Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza menyampaikan, ada delapan Perda yang dibahas dan dapat dilaksanakan dengan baik.
“Kita sudah melaksanakan sidang paripurna pengesahan Perbup dan delapan Perda yang kita bahas. Mudah mudahan dapat kita laksanakan dengan baik,” tambahnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel