
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Seorang warga berinisial SG menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan paket besar di tepi pantai Dusimas Tanjung Keling Rt 001 Rw 002 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang, pada akhir Desember 2024 lalu.
Khawatir dengan temuannya itu, SG kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Temuan itu pun ditindak lanjuti Satres Narkoba Polres Bintan.
Setelah lama melakukan penyelidikan terhadap pemilik barang haram itu, Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani merilis perkara itu kepada publik di Mako Polres Bintan, Rabu (5/2) siang.
Sabu-sabu seberat hampir 1 Kg tersebut akhirnya dimusnahkan kepolisian dengan cara direbus kedalam air panas dan dicampur dengan pembersih lantai.
Ia mengatakan, sabu-sabu tersebut ditemukan pertama kali oleh warga yang berprofesi sebagai nelayan berinisial SG. Temuan itu langsung ditindaklanjuti Satres Narkoba Polres Bintan. Dari hasil pengecekan menggunakan narkotes, barang yang mulanya diduga sabu-sabu tersebut dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
“Hari ini yang kita musnahkan seberat 837,8 gram, adapun 28,91 gram disisihkan untuk pengecekan labor serta berat plastiknya 116,90 gram,” sebut Yunita saat press rilis.
Pada saat ditemukan, sabu-sabu yang dibungkus menggunakan bungkusan plastik dengan tulisan Guanyinwang berwarna kuning keemasan, sudah dalam kondisi terbuka. Selain itu, warna bungkusan sudah memudar dan dihinggapi tritip (hewan laut).
Yunita mengimbau kepada masyarakat Bintan untuk sama-sama menjaga kondusifitas didaerah Bintan. Dirinya mengajak agar masyarakat pro aktif melaporkan segala bentuk kejahatan dan tindakan kriminalitas termasuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Silahkan laporkan kepada jajaran kami, bisa ke pak bhabin atau ke polsek bila ada hal-hal yang mencurigakan,” imbuhnya. (oxy)