Komisi I dan III DPRD Karimun saat rapat dengar pendapat bersama BPN Karimun, Camat Sugie Besar, Kepala Desa Sugie, dan warga, Rabu (5/5/2025). F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Komisi I dan III DPRD Karimun memanggil pihak terkait selesaikan permasalahan lahan mangrove di Desa Sugi, Kecamatan Sugi Besar.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar dan dihadiri pihak, BPN Karimun, Camat Sugie Besar, Kepala Desa Sugie, perwakilan warga pemegang sporadik dan perwakilan warga yang menolak, Rabu (5/5/2025).

Rapat dengar pendapat tersebut berlangsung selama lima jam lebih, namun belum ada kesepakatan antar masyarakat yang bertentangan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karimun, Anwar Hasan memutuskan untuk memberikan rekomendasi agar meninjau ulang kembali surat sporadik yang telah terbitkan pihak Pemerintah Desa Sugi.

“Kami merekomendasi pihak Pemdes untuk meninjau kembali surat sporadiknya, apakah ada hutan mangrove yang ada di dalamnya,” katanya.

Ia juga meninta agar pihak Kecamatan Sugie Besar dan Desa Sugie kembali melakukan mediasi warga yang bertentangan, dalam kurun waktu 15 hari kedepan.

“Kita kasih waktu 15 hari untuk lakukan mediasi agar masyarakat bisa mencapai kesepakatan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Desa Sugie, Mawasi menyampaikan telah menerbitkan sebanyak 44 surat sporadik.

“Ada 44 surat sporadik yang kita terbitkan di atas lahan seluas kurang lebih 70 hektar,” imbuhnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here