Rusidy Rusdan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau. F:Sijoritoday.com/Superleni

PEKANBARU, SIJORITODAY.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada di tujuh daerah di Provinsi Riau.

Sidang pengucapan putusan digelar pada 4 dan 5 Februari 2025. MK menolak permohonan pemohon di enam daerah, sementara perkara Kabupaten Siak masih berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan ahli.

Dengan diputuskannya enam perkara tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota terkait segera melaksanakan pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

Berdasarkan Surat Dinas Nomor 232 Tahun 2025 tertanggal 4 Februari 2025, pleno penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan paling lambat satu hari setelah pemberitahuan putusan MK diterima oleh KPU Kabupaten/Kota.

Pemberitahuan MK telah diterima pada 4 Februari 2025 untuk lima kabupaten/kota, sehingga pleno terbuka dilaksanakan pada 5 Februari 2025.

Sementara itu, Kabupaten Kampar menerima pemberitahuan pada 5 Februari 2025, sehingga pleno terbuka dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Berikut jadwal dan lokasi pleno penetapan pasangan calon terpilih:

1. Kabupaten Rokan Hulu – 5 Februari 2025, Hotel Sapadia, pukul 20.00 WIB.

2. Kabupaten Kuantan Singingi – 5 Februari 2025, Aula KPU Kuansing, pukul 20.00 WIB.

3. Kota Dumai – 5 Februari 2025, Hotel Grand Zuri, pukul 20.00 WIB.

4. Kabupaten Rokan Hilir – 5 Februari 2025, Aula Media Center KPU Rohil, pukul 20.00 WIB.

5. Kota Pekanbaru – 5 Februari 2025, Hotel Aryaduta, pukul 20.00 WIB.

6. Kabupaten Kampar – 6 Februari 2025, Aula KPU Kabupaten Kampar.

Sementara itu, perkara PHPU Pilkada Kabupaten Siak (Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025) masih dalam proses persidangan di MK.

Sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi dan ahli dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Proses persidangan ini melibatkan pemohon, termohon, serta pihak terkait dengan menghadirkan saksi fakta, saksi ahli, dan alat bukti sebelum MK mengambil keputusan akhir.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menyatakan bahwa KPU Riau menghormati dan akan menindaklanjuti putusan MK.

“Apapun putusan MK akan tetap menjadi acuan bagi penyelenggara Pemilu. Demokrasi yang matang ditandai dengan penghormatan terhadap keputusan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Riau, Supriyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi KPU Siak dalam mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk sidang pemeriksaan lanjutan.

“KPU Riau akan memberikan pendampingan penuh kepada KPU Kabupaten Siak dalam menjalani proses persidangan ini. Kami berharap proses persidangan berjalan lancar dan adil,” ujarnya.

Penulis: Superleni
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here