
BATAM,SIJORITODAY.com – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Batam, Kamis (6/2/2025).
Para buruh menuntut Wali Kota Batam, Muhammad Rudi untuk merevisi dan dan mengusulkan besaran Upah Minimum Sektoral (UMS) Batam ke Gubernur Kepri untuk ditetapkan.
“Meski hari ini hari kerja, perjuangan tetap harus dilakukan. Sudah dua hingga tiga bulan kami menuntut penetapan UMSK sesuai rekomendasi, namun belum ada keputusan,” kata Ketua FSPMI Batam, Yapet Ramon.
Ia menegaskan, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, aksi serupa akan terus dilakukan, bahkan hingga bulan suci Ramadan.
Selain penetapan UMS, demonstran juga menyuarakan enam tuntutan utama, baik di tingkat nasional maupun lokal.
Salah satu isu utama adalah ketidakjelasan penetapan UMSK yang seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) serta arahan dari Presiden Prabowo.
“Kami meminta Pemko Batam segera merevisi usulan UMSK dan mengajukan angka yang pasti kepada Gubernur Kepri agar segera ditetapkan,” ujarnya.
Selain itu, para buruh juga menolak rencana kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan serta wacana penggunaan asuransi kesehatan swasta, yang dinilai akan membebani pekerja dengan pemotongan upah.
“Kami juga mendesak pemerintah segera merealisasikan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru,” tegasnya. (*)
Editor: Nuel