
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau merumahkan 120 tenaga honorer mulai tahun 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella mengatakan, kebijakan ini bukan dampak dari efesiensi, tapi realisasi Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Ini sudah aturan, jika dipaksa akan menjadi ilegal, karena pegawai non ASN tidak diperbolehkan lagi di tahun 2025,” katanya, Senin (17/2/2025).
Ia menyebut, 120 honorer yang dirumahkan tersebut, dikarenakan bekerja dibawah 2 tahun atau sesudah 31 Oktober 2023.
“Makanya kami tida bisa memaksa 120 ini untuk diangkat karena baru terdata dibawah 2 tahun,” ucapnya.
Ia menambahkan, untuk tenaga honorer yang dirumahkan terdiri dari Nakes sebanyak 2 orang, tenaga teknis 37 orang dan 87 orang terdiri dari guru dan tenaga kependidikan.
“Sebenarnya jika guru dan tenaga pendidikan serta nakes tidak dilanjutkan, maka akan ada kekosongan mengajar dan pelayanan kesehatan terhambat,” imbuhnya.
Penulis: Nuel