Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama instansi terkait saat menggelar operasi pasar terhadap peredaran rokok ilegal. F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah khusus DJBC Kepulauan Riau kembali melakukan Operasi Pasar (Opsar) terhadap rokok ilegal.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Fajar Suryanto mengatakan, operasi ini bersinergi dengan Denpom TNI AL Tanjung Balai Karimun dan Subdenpom TNI AD Tanjung Balai Karimun dilakukan di Pulau Karimun, Pulau Kundur, Pulau Sugi Bawah, dan Perairan Karimun mulai tanggal 10 hingga 16 Februari 2025.

“Kita berhasil melakukan tujuh penegahan barang kena cukai hasil tembakau dengan total barang hasil penindakan sebanyak 261.014 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai,” ungkapnya, Senin (17/2/2025).

Dikatakan Fajar Suryanto, dari hasil penindakan operasi pasar Bea Cukai Karimun, diperkirakan dapat mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp. 201.651.082,-

Ia menambahkan, atas hasil opsar tesebut juga telah dilaksanakan satu penyelesaian perkara cukai menggunakan Asas Ultimum Remidium dengan BHP sebanyak 38.400 batang BKC hasil tembakau ilegal dengan Nilai UR sebesar Rp. 85.940.000,-

“Petugas Bea dan Cukai juga memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal kepada penjual rokok. Dengan harapan, penjual rokok dan masyarakat dapat lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Karimun,” imbuhnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here