
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Satpol-PP Kota Tanjungpinang meminta PT. Epid Menara Assetco membongkar sendiri tower miliknya yang berdiri di Jalan Pemuda, Gang Akasia, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari.
“Diminta mereka membongkar secara mandiri,” kata Kepala Satpol-PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, Selasa (18/2/2025).
Diketahui, pada 17 Januari 2025, Satpol-PP Tanjungpinang telah bersurat ke perusahaan untuk segera melakukan pembongkaran tower secara mandiri.
Tower dinilai melanggar Perda 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Perda 7 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pengelolaan Tower Telekomunikasi Bersama.
Dalam surat tersebut, Satpol-PP Tanjungpinang memberikan waktu selama 30 hari kepada perusahaan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Jika tidak diindahkan maka akan dilakukan pembongkaran paksa oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang,” bunyi akhir surat tersebut.
Penulis: Nuel