Trio Wiramon, kuasa hukum Kepala Desa Sugi Mawasi. F:Sijoritoday.com/istimewa

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kuasa Hukum Kepala Desa Sugi Mawasi, Trio Wiramon akan melaporkan pihak penyebar informasi bohong alias hoax di media sosial yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat Desa Sugi, Kabupaten Karimun.

“Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana kepada mereka yang membuat kisruh di Desa Sugi,” kata Amon panggilan akrab Ramon, Kamis (27/2/2025).

Amon menganggap, permasalahan terkait ini (penerbitan surat sporadik- red) sudah semakin liar ke mana mana. Kepastian hukum dicampur aduk dengan politik dan terus digiring.

“Kita minta laporan kita nanti agar diproses dan dilanjutkan oleh pihak kepolisian terhadap dugaan ujaran kebencian ini,” ujarnya.

Mengacu pada UU ITE Pasal 28 Ayat 3, setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong hingga membuat kegaduhan ditengah masyarakat.

“Saya berdiri di sini, mendampingi pak Mawasi untuk mempertahankan kepentingan hukum dan hak-haknya,” tegasnya.

“Seperti kita ketahui, bulan yang lalu, berbagai penggiringan opini bahwa pak Mawasi dituduh dengan segala asumsi dan praduga terhadapnya, yang sebenarnya pak Mawasi sendiri sudah menyampaikan tapi ini terus begulir menjadi liar,” tambahnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here