
JAKARTA,SIJORITODAY.com – Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby bertemu Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung santai itu, Suhardiman menjelaskan ada 272.422,33 hektar lahan masyarakat masuk dalam kawasan hutan.
Termasuk di dalamnya Kebun Pemda , dengan status yang sama. Luasan itu, ujar Suhardiman tersebar di 15 kecamatan yang ada di Kuantan Singingi.
“Luasan terbesar ada di Kecamatan Singingi Hilir 42.901,51 hektar, disusul Pucuk Rantau 40.198,14 hektar, serta Singingi 37.510,72 hektar sedangkan sisanya menyebar hampir di seluruh Kecamatan dengan jumlah bervariasi,” ujarnya.
Mendengar itu, Raja Juli Antoni menyampaikan ada beberapa peluang yang bisa didapatkan rakyat antara lain Izin Satu Daur, Perhutanan Sosial, Tora Kawasan, SHM Tora dimana maksimal 5 hektar per KK, serta Izin Pelepasan Kawasan Hutan.
“Oleh sebab itu, menyikapi peluang yang ada, maka kepada masyarakat yang memiliki kebun dalam kawasan hutan, agar segera melapor kepada pemerintah untuk segara mendapatkan solusi terbaik,” ungkap Suhardiman.
Sedangkan bagi yang tidak melapor, akan segera didata oleh pemerintah, untuk selanjutnya mekanisme hukum akan diberlakukan.
Dalam pertemuan itu, Suhardiman juga menyampaikan bahwa ia telah melarang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menerima buah sawit dari kawasan hutan.
“Dalam pertemuan lebih dari 1 jam itu, juga dibahas terkait operasional PKS yang dilarang menerima buah dari kebun dalam kawasan hutan, sampai pemiliknya mengurus izin sesuai regulasi,” tambahnya.
Penulis: Yuli
Editor: Nuel