PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Edi Rusma Dinata menegaskan bahwa pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
TPP ini diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Edi menjelaskan, dasar hukum pembayaran TPP ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019.
Dalam Perpres tersebut, tunjangan guru (TPG/Tamsil/TKG) merupakan salah satu komponen perhitungan iuran PPU Pemerintah.
“Besaran maksimal penghasilan sebagai dasar perhitungan besaran iuran PPU Pemerintah adalah Rp12 juta per bulan, yang merupakan akumulasi dari beberapa komponen,” kata Edi, Selasa (11/3/2025).
Edi menjelaskan bahwa besaran iuran PPU Pemerintah adalah 5 persen, dimana 4 persen dibayar oleh pemerintah dan 1 persen dibayar oleh peserta.
“Pembayaran iuran sebesar 4 peren merupakan kewajiban Pemerintah Daerah yang dianggarkan dalam APBD, mengingat guru termasuk PNSD. Sementara itu, kewajiban 1 persen dibayar oleh peserta, yang melekat pada orang yang menerima gaji, bukan pada masing-masing komponen gaji,” jelasnya.
Edi menuturkan, dalam peraturan juga disebut, bahwa iuran 1 persen tidak harus dipotong dari tiap-tiap komponen gaji, melainkan akumulatif dari gaji atau upah per bulan.
Hal ini mengingat tunjangan guru hanya merupakan satu di antara komponen perhitungan dan ada kemungkinan tidak didapatkan setiap bulan karena syarat tertentu. Maka, iuran 1 persen sebaiknya tidak dipotong dari tunjangan guru, tetapi dibebankan pada komponen lain yang pasti diperoleh setiap bulan, seperti gaji pokok.
Pasal 33 Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.
Edi memberikan ilustrasi perhitungan iuran BPJS Kesehatan sebagai contoh. Misalnya, seorang guru dengan gaji pokok golongan 3b masa kerja 8 tahun sebesar Rp3.043.600, tunjangan keluarga Rp608.720, tunjangan jabatan Rp3.500.000, tunjangan profesi Rp3.043.600, dan tunjangan kinerja Rp2.000.000.
“Total penghasilan per bulan adalah Rp12.195.920. Dari jumlah tersebut, dipotong 1 persen untuk iuran peserta BPJS, yaitu Rp120.000,” papar Edi.
Sementara, untuk gaji pokok di lingkup Pemprov Riau yakni Rp3.203.600, tunjangan istri Rp320.360, tunjangan anak Rp128.145 dan tunjangan fungsional Rp327.000. Kemudian, untuk TPP Rp500.000 dan Tunjangan Profesi Guru (bersertifikasi) Rp9.000.000. Totalnya Rp 13.479.104.
Namun, untuk guru yang belum bersertifikasi hanya menerima Rp4.479.104. Hal ini lantaran mereka tidak mendapat TPG atau Tunjangan Profesi Guru.
Jika dihitung dengan dasar perhitungan BPJS maksimal Rp12 juta dikurangi 1 persen, jumlahnya adalah Rp120.000 bagi guru bersertifikasi. Sementara, untuk guru tidak bersertifikasi dari total pendapatan Rp4.479.104 jumlah yang harus dikurangi untuk BPJS adalah Rp44.791.
“Dengan penjelasan ini, kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai pembayaran TPP guru bersertifikasi. Kami berkomitmen untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Edi.
“Saat ini, sistem pembayaran TPP sudah non-tunai dan Disdik Riau mengirimkan amprah gaji dan TPP dalam bentuk PDF ke masing-masing sekolah, di mana rincian penerimaan dan potongan tercantum dengan jelas. Oleh karena itu, jika ada isu yang tidak mendasar dihangatkan oleh oknum tertentu tidaklah benar,” lanjutnya.
Edi juga menambahkan bahwa Disdik Riau selalu terbuka untuk menerima masukan dan pertanyaan dari para guru terkait pembayaran TPP.
“Kami siap memberikan penjelasan lebih lanjut jika ada hal-hal yang masih kurang jelas. Kami ingin memastikan bahwa semua guru mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.
Penulis: Superleni
Editor: Nuel