PPNS DKUPP Bintan Setia Kurniawan bersama petugas gabungan lainnya saat melakukan pengawasan minyak goreng disalah satu distributor di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Rabu (12/3). Foto Dokumentasi DKUPP Bintan

BINTAN,SIJORITODAY.com – Belakangan ini, publik Indonesia sedang dihebohkan dengan dugaan kecurangan ukuran minyak goreng Minyakita yang dijual 1 liter ternyata berisi sekitar 750 – 800 mililiter (ml). Mencuatnya fakta ini ke membuat para petugas dari instansi terkait didaerah bergegas mengecek salah satu merk minyak goreng tersebut.

Petugas gabungan dari Dinas Koperasi Usaha mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan bersama Satgas Pangan Polres Bintan dan pengawasan dari pemerintah provinsi mendatangi distributor Minyakita di Tanjungpinang yang menjadi pemasok merk tersebut untuk wilayah Bintan dan Tanjungpinang.

Namun, De Sayur yang menjadi distributor merk tersebut hanya menjual kemasan 2 liter. Petugas gabungan pun beranjak kedaerah pandat penduduk di Kijang Kecamatan Bintan Timur, Rabu (12/3).

Dari hasil tera ulang ukuran kemasan Minyakita yang dilakukan ahli dari metrologi, terungkap bahwa isi dari kemasan 1 liter Minyakita tidak seperti yang sedang viral saat ini. Minyak goreng non subsidi tersebut sesuai dengan ukuran yang tercantum di kemasan produk.

Namun, fakta lain justru terungkap dari hasil pengecekan salah satu produk minyak goreng baru kemasan botol. Minyak goreng non subsidi yang dijual dalam kemasan botol tersebut selain ukuran isi minyak yang tidak sesuai, terungkap pula produk tersebut belum ditemukan terdaftar Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Dari nomor SNI yang tertulis di kemasan setelah kita cek belum kita temukan dengan produk tersebut terdaftar di SNI. Bahkan di barcode BPOM juga belum kita temukan produknya,” ungkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DKUPP Bintan, Setia Kurniawan.

Pria yang akrab disapa Iwan ini mengakui jika merk tersebut tergolong produk baru dipasaran. Sebab kata dia, pengakuan dari distributor dan nama merk yang masih asing dikalangan masyarakat.

“Ini sedang didalami teman-teman dari Reskrim dan provinsi, kalau memang belum terdaftar SNI dan BPOM, kita memang meminta distributor menarik produknya,” kata Iwan.

Minyak botolan yang dijual seharga Rp 16.600/liter itu juga terdapat gumpalan yang diduga akibat pembekuan. Iwan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati serta teliti dalam berbelanja kebutuhan pokok.

Hal demikian penting untuk mencegah kerugian bagi masyarakat dari pembelian produk-produk yang tidak sesuai standar yang diterapkan di Indonesia. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here