
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau berhasil memulangkan nelayan Karimun, A Huat (54) yang ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) sejak Selasa (4/3/2025) lalu.
Penahanan tersebut dilakukan karena nelayan tersebut dianggap memasuki wilayah perairan Malaysia saat menjaring ikan di kawasan Tokong Hiu Karimun.
A HUAT yang beralamat di Sungai Pasir Meral dengan merupakan pemilik kapal KM. EXTRA dengan tanda selar B-21.02.04.1007/711/KP-GND.
Kapal berukuran 2 GT yang menggunakan alat tangkap jaring nylon (tenggiri) tersebut juga disita oleh pihak otoritas Malaysia.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
“Kita harus selalu berhati-hati dalam melakukan aktivitas di wilayah perbatasan,” katanya, Jum’at (14/3/2025).
Lebih lanjut, Ansar menghimbau seluruh Wali Kota dan Bupati untuk sosialisasi secara intensif kepada para nelayan tentang batas-batas wilayah perairan.
“Sosialisasi ini sangat penting agar para nelayan kita memahami batas wilayah perairan dan tidak memasuki wilayah negara tetangga yang dapat berakibat pada penahanan,” imbaunya.
Pemprov Kepri melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengupayakan pemulangan nelayan-nelayan yang masih ditahan dan pengembalian kapal yang disita oleh otoritas negara tetangga.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kepri, Doli Boniara menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi para nelayan yang menghadapi permasalahan serupa dan melakukan berbagai upaya diplomasi demi keselamatan dan keamanan nelayan Kepri yang beroperasi di wilayah perairan perbatasan. (*)
Editor: Nuel






































