
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun menyampaikan dakwaan tuntutan pidana mati terhadap tiga terdakwa kasus sabu seberat 106 kilogram berkewarganegaraan India.
Ketiga terdakwa yakni, Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (24/3/2025).
Menyikapi ancaman hukuman mati kliennya, kuasa hukum ketiga terdakwa, Yan Apridho dan Dewi Tinambunan akan ungkap fakta persidangan.
Yan mengatakan, tuntutannya tak jauh dari dakwaan yang pertama, fakta-fakta dalam persidangan sama sekali tidak diangkat dalam tuntutan JPU. Fakta dipersidangan tidak mempengaruhi dalam tuntutan.
“Nanti itu kita akan jawab dalam sidang pembelaan atau pledoi,” katanya, Senin (24/3/2025).
Ia menyebut, fakta dipersidangan, tidak ada satupun bukti yang mengarah ke terdakwa.
“Seperti salah satu contoh, foto barang bukti yang ada di ponsel, itu milik siapa?, Seharusnya mereka punya ahli dan menghadirkannya di persidangan,” ujarnya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan JPU yang tidak bisa menghadirkan barang bukti yang sebenarnya disimpan BNN.
Sementara itu, kuasa hukum telah menghadirkan ahli Soleman B. Ponto untuk meringankan para terdakwa atas tuduhan kepemilikan sabu 106 kilogram di atas kapal Cargo Lagen Aguarius.
“Tanggung jawab utama atas barang haram tersebut adalah kapten kapal saat berlayar,” kata Dewi Tinambunan mengutip pernyataan Ahli Soleman B. Ponto.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel