
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan agenda pembacaan pledoi dari tim kuasa hukum para terdakwa kasus kepemilikan narkoba seberat 106 kilogram, Selasa (8/4/2025).
Dalam pledoi, Tim Kuasa Hukum ketiga terdakwa dari kantor pengacara Bambang Supriadi & Partners asal Batam ini mengungkapkan fakta persidangan atas siapa sebenarnya yang memiliki atau menguasai barang haram seberat 106 kilogram berdasarkan fakta nalar dan akal sehat saat dilakukan penangkapan.
Rasmen Simamora selaku tim Kuasa Hukum menilai ada kejanggalan dari penangkapan hingga proses penyidikan kepada ketiga terdakwa.
“Tuduhan kepemilikan sabu 106 kg tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya, tapi lebih mengarah keasumsi yang disekenariokan bahwa seolah olah benar barang sabu tersebut milik ketiga terdakwa,” katanya.
Saat dilakukan penangkapan di atas kapal Legend Aqurius pada bulan Juli tahun lalu oleh pihak BNN, ketiga terdakwa tidak mengetahu kebaradaan atau posisi barang sabu tersebut disimpan.
“Justru yang memberi informasi keberadaan sabu seberat 106 kilogram disimpan di kamar mesin kapal kepada aparat BNN adalah pihak Capt Kapal serta kru kapal,” ujarnya.
“Artinya, klien kita tidak mengetahui sama sekali. Apalagi menguasai, memiliki dan menyimpan barang sabu itu, ini lah fakta yang sebenarnya,” lanjutnya.
Dalam hal ini, yang bertanggung jawab penuh adalah Capten Kapal, Chief Enginer dan Chief Officer Kapal Legend Aquarius.
“Mereka bertiga merupakan saksi kunci dalam kasus ini, dan seharusnya dihadirkan secara langsung dalam persidangan agar terang benderang siapa sebenarnya yang menguasi, memiliki serta menyimpan sabu seberat 106 kilogram yang telah dituduhkan kepada klien kami,” tuturnya.
Terakhir, ia memohon kepada majelis hakim, agar nota pembelaan atau pledoi tim kuasa hukum terdakwa menjadi pertimbangan untuk membebaskan ketiga terdakwa.
“Kepada majelis hakim saya memohon agar membebaskan klien kami dari tuntutan, karena tidak ada satupun unsur dalam dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan,” pintanya.
Penulis: Sunar