
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Tim Jaksa Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun sedang melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada KPU Karimun tahun 2024.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus mengatakan, penyelidik masih melakukan pendalaman, termasuk melakukan pengumpulan data terkait pengelolaan dana hibah.
“Kita masih melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang berkaitan dan melakukan analisa terhadap dokumen dokumen laporan pertanggungjawaban untuk menemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara,” katanya, Selasa (22/4/2025).
Diketehui, KPU Karimun menerima dana hibah sebesar Rp16.500.000.000 bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024.
Dana hibah tersebut dipergunakan untuk kepentingan pelaksanaan Pilkada Karimun tahun 2024.
“Kita mohon doa dan supportnya, ke depan semua pihak akan kami dalami dan periksa, untuk saat ini baru tiga orang telah diperiksa untuk dimintai keterangannya,” pungkasnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel