Ronald Reagen Barimbing dalam wawancara doorstop bersama wartawan, Rabu (23/4/2025). F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kuasa Hukum Ahmad Iskandar Tanjung, Ronald Reagen Barimbing menilai pemanggilan kliennya oleh pihak penyidik pidana umun Polres Karimun terlalu berlebihan dan mengada ngada.

Ia mengatakan, kliennya menolak memberikan keterangan dalam perkara pengembangan kasus dugaan pemerasan beberapa Camat di Karimun yang sempat viral beberapa bulan lalu.

“Peristiwa kejadian tidak melihat dan mengetahui sama sekali, kok klien kita dipanggil jadi saksi atas peristiwa tersebut,” katanya, Rabu (23/4/2025).

Menurutnya, berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Hukum Acara Pidana, kliennya Ahmad Iskandar Tanjung tidak bisa dijadikan saksi.

Ia pun meminta agar Propam dan Irwasda Polda Kepri dapat memperhatikan penyidik Satreskrim Polres Karimun.

“Kami juga meminta penyidik Pidum Polres Karimun untuk belajar hukum acara pidana agar paham,” pintanya.

Diketahui, Ahmad Iskandar Tanjung dipanggil pihak penyidik Pidum Polres Karimun karena dia melakukan konfirmasi pemberitaan kepada Camat Karimun melalui pesan aplikasi WhatsApp.

“Saya selaku Jurnalis mempertanyakan akan isu yang beredar di tengah masyarakat Karimun,” ujar Tanjung.

Ia pun merasa keberatan menjadi saksi, karena tindakannya mengkonfirmasi pemberitaan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung enggan dikonfirmasi terkait hal tersebut.

“Saya izin Kapolres dulu,” kata Alfin saat ditemui di Polres Karimun.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here