Kuasa hukum tersangka pemerasan, Ronald Reagen Barimbing saat memberikan keterangan pers di kantornya, Sabtu (26/4/2025). F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kuasa Hukum Feri Arisando dan Heriyanto, Ronal Reagen Barimbing melaporkan penyidik Polres Karimun ke Bidang Propam Polda Kepri.

Dikatakan Ronald, laporan tersebut terkait penangangan kasus kliennya oleh penyidik Polres Karimun yang diduga tidak profesional.

“Kita menganggap penanganan kasus klien kita oleh pihak Polres Karimun tidak profesional, maka kita laporkan,” katanya, Sabtu (26/4/2025).

Selain ke Bidang Propam, ia juga melaporkan penyidik ke Wasidik Ditreskrimum Polda Kepri.

“Klien kita masuk penjara, padahal klien kita tidak ada melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan,” ungkapnya.

Ia merasa kliennya itu dijebak, kalau dirunut dari kejadiannya kliennya tidak ada melakukan pemerasan, narasi pemerasan sengaja diciptakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya juga meminta kepada pihak Kejaksaan supaya teliti dan tidak mudah menerima berkas perkara ini untuk P21,” jelasnya.

“Dan, setiap tahapan penyerahan berkas dari pihak penyidik Polres Karimun ke Kejaksaan agar melibatkan kami selaku kuasa hukum tersangka,” pungkasnya.

Penulis: Sunar

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here