TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menginstruksikan jajaran untuk menata Akau Potong Lembu dan kawasan sejenis.
Instruksi ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kawasan kuliner di Kota Tanjungpinang.
Lis menekankan bahwa seluruh pelaku usaha kuliner yang berada di bawah pengelolaan PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) maupun pihak swasta diwajibkan untuk mencantumkan harga secara jelas dan terbuka pada setiap pamflet dan daftar menu.
Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin transparansi harga serta memberikan kepastian dan kenyamanan kepada seluruh konsumen.
Lebih lanjut, guna meningkatkan keteraturan dan kenyamanan pengunjung, Pemerintah Kota Tanjungpinang mewajibkan diterbitkannya regulasi di kawasan Melayu Square dan Akau Potong Lembu, yang mengatur kebebasan konsumen untuk duduk di tempat mana pun serta memesan makanan dari pedagang pilihan mereka, tanpa adanya pembatasan.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, seluruh pedagang diwajibkan untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan.
Lis menegaskan bahwa setiap pedagang yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa pengeluaran dari area usaha dan pelarangan berjualan di lokasi yang dikelola oleh PT TMB.
Sebagai bentuk penegasan, Lis juga memerintahkan agar diterbitkan surat teguran tertulis kepada Direksi PT TMB atas kurang optimalnya pengawasan serta lambatnya penanganan terhadap persoalan yang terjadi.
Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap PT TMB dapat meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan fungsi pengelolaan kawasan kuliner tersebut.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah.
“Seluruh pihak terkait diharapkan dapat segera melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya pelayanan kuliner yang tertib, nyaman, dan transparan di Kota Tanjungpinang,” singkatnya.
Penulis: Nuel