NATUNA,SIJORITODAY.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna mewajibkan para petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi untuk membentuk kelompok tani dengan jumlah minimal 15 orang per kelompok.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas ketahanan pangan dan pertanian Kabupaten Natuna, Wan Syazali, Jum’at (2/5/2025).
Menurut Wan Syazali kebijakan ini diberlakukan karena sistem penyaluran pupuk bersubsidi saat ini menggunakan mekanisme pembayaran di muka yang dilakukan oleh kelompok tani.
Dengan demikian, pembelian pupuk dilakukan secara kolektif oleh kelompok sebelum subsidi dari pemerintah diterima.
“Petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani. Minimal satu kelompok terdiri dari 15 orang,” katanya.
Syazali menjelaskan, pemberian pupuk subsidi akan disesuaikan dengan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok atau RDKK.
Setelah mendapat pupuk subsidi, kelompok tani akan ditinjau oleh penyuluh untuk memastikan kegiatan bertani berjalan.
“Artinya berapa kebutuhan anggota kelompok membutuhkan sesuai kebutuhan lahan yang ada,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi pupuk tepat sasaran dan memudahkan proses verifikasi serta distribusi.
Masyarakat diminta segera membentuk kelompok dan berkoordinasi dengan penyuluh pertanian setempat untuk proses pendataan.
Selain untuk kebutuhan pupuk, kelompok tani juga menjadi syarat penting untuk mendapatkan berbagai bantuan pertanian lainnya dari pemerintah.
“Ini merupakan upaya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dalam meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung program ketahanan pangan di Natuna,” pungkasnya.
Penulis: Evan
Editor: Nuel