Said Sudrajat, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau. F:Sijoritoday.com/istimewa

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau, Said Sudrajat menyebut izin sedimentasi laut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Menurutnya, sepakat ini pihaknya juga belum menerima tembusan izin yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

“Kami belum menerima surat tembusan adanya pengerukan tambang pasir laut yang dilakukan di Kepri,” katanya di Tanjungpinang.

Ia menjelaskan, DKP Kepri belum dapat memastikan berapa banyak perusahaan yang mengajukan izin berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL).

Seluruh izin dan pengawasan tambang atau pun sedimentasi bukan wewenang DKP Kepri, melainkan KKP.

“Kami juga belum tahu berapa banyak lokasi, izinnya seperti apa. Yang lebih tahu di Satker penataan ruang laut,” ujarnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau, Said Sudrajat saat mendampingi Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan menerima nelayan yang berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kepri. F:Sijoritoday.com/istimewa

Sebelumnya, nelayan dari Kabupaten Bintan menggelar aksi unjuk rasa menolak aktivitas penambangan sedimentasi pasir laut.

Koordinator aksi, Distrawandi menegaskan bahwa penambangan pasir laut telah merusak lingkungan dan mengancam mata pencaharian nelayan.

“Sedimentasi akibat tambang pasir laut sangat merusak ekosistem laut kami. Kami mendesak pemerintah untuk membatalkan kebijakan tersebut,” jelasnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here