TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau, Said Sudrajat menyebut izin sedimentasi laut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Menurutnya, sepakat ini pihaknya juga belum menerima tembusan izin yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
“Kami belum menerima surat tembusan adanya pengerukan tambang pasir laut yang dilakukan di Kepri,” katanya di Tanjungpinang.
Ia menjelaskan, DKP Kepri belum dapat memastikan berapa banyak perusahaan yang mengajukan izin berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL).
Seluruh izin dan pengawasan tambang atau pun sedimentasi bukan wewenang DKP Kepri, melainkan KKP.
“Kami juga belum tahu berapa banyak lokasi, izinnya seperti apa. Yang lebih tahu di Satker penataan ruang laut,” ujarnya.

Sebelumnya, nelayan dari Kabupaten Bintan menggelar aksi unjuk rasa menolak aktivitas penambangan sedimentasi pasir laut.
Koordinator aksi, Distrawandi menegaskan bahwa penambangan pasir laut telah merusak lingkungan dan mengancam mata pencaharian nelayan.
“Sedimentasi akibat tambang pasir laut sangat merusak ekosistem laut kami. Kami mendesak pemerintah untuk membatalkan kebijakan tersebut,” jelasnya.
Penulis: Nuel

































