
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan Muh Iqbal (28) disebuah kamar kos didaerah Batam pada 2 Mei 2025 kemarin. Penangkapan ini bermula dari laporan korban, Yusnita yang kehilangan barang berharga miliknya yang disimpan didalam tas jinjing ketika ditinggal shalat subuh pada 9 April 2025 itu.
Dari penangkapan itu terungkap, sebelum menggasak isi tas karyawan Resort Bintan Brzee Beach ternyata tersangka juga menilap uang bosnya dari sewa villa yang dibayarkan oleh tamunya.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani melalui Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi menjelaskan, tersangka melakukan pencurian isi tas milik korban yang sedang ditinggalkan ketika shalat subuh. Ketika itu, korban mendapati tasnya dalam keadaan terbuka dan seluruh isinya hilang. “Dari situ, korban membuat laporan dan mencurigai kalau terduga pelakunya ada tersangka yang berhasil kita amankan,” ungkap Fikri di Polres Bintan, Senin (19/5).
Dari hasil pemeriksaan, dua hari sebelum pencurian itu, ternyata pelaku juga menggelapkan uang sewa villa milik bosnya. Ketika itu, uang sebesar Rp2.200.000 hasil sewa villa diakuinya sudah disetorkan ke rekening bosnya. Namun, ketika dicek mutasi rekening, ternyata uang tersebut tidak masuk.
“Pas dicek di bank di Kota Tanjungpinang, ternyata uang sewa villa itu tidak masuk mutasi rekening. Saat itu bosnya menelpon tersangka namun tidak diangkat dan dicari diarea resort tidak ditemukan keberadaannya,” terangnya.
Dua hari kemudian, barulah aksi pencurian itu berlangsung. Pelaku menggasak isi tas korban yang berisi uang tunai pecahan rupiah, dollar singapura dan ringgit. “Kerugiannya ditaksir mencapai Rp80 juta,” sebut Fikri.
Kini tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Bintan, penyidik menyoal perbuatan tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-5 KHUP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (oxy)