Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Anambas, Kamis (22 Mei 2025) sore. F:Sijoritoday.com/Ishak

ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Kejaksaan Negeri Anambas memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Anambas, Kamis (22/5/2025) sore.

Pemusnahan dipimpin Kepala Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bayu Indra Sukma mewakili Kajari Anambas Budhi Purwanto.

Dalam pemusnahan tersebut, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 14 buah dari 7 perkara tahun 2024 dan 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1 unit HP, 1 buah parang, 1 buah kotak rokok bekas, sabu-sabu, 1 buah tas dan 1 buah tas dengan berat 0,15 gram, dengan berat sisa 0,089 gram, sebuah dompet, kartu ATM, dan berbagai barang sandang seperti kemeja, celana, dan pakaian dalam.

Bayu mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Natuna dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Anambas (P–48) yang memerintahkan agar barang bukti yang dilampirkan dalam berita acara pemusnahan disita untuk dimusnahkan guna mencegah penggunaan lebih lanjut.

“Untuk pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, kami rendam dalam air panas, sedangkan barang bukti lainnya dipotong dan dibakar,” katanya.

Ia menambahkan, barang bukti tersebut telah berstatus hukum tetap atau inkracht. Selain itu, kegiatan pemusnahan ini merupakan pelaksanaan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 11 tahun 2021.

Penulis: Ishak
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here