
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau terus menggalakkan kegiatan budidaya di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Kepri.
Bukan hanya mengajak nelayan tangkap beralih menjadi nelayan budidaya, DKP Kepri juga menawarkan kemudahan bagi para investor yang berminat untuk melaksanakan kegiatan budidaya.
Tidak cukup dengan mempermudah perizinan, DKP Kepri juga siap mendampingi para pelaku usaha untuk melengkapi dokumen perizinan dari pra budidaya hingga pasca panen.
“Kami mendukung penuh kegiatan investasi budidaya dan siap memberikan pendampingan. Bagi bapak ibu yang berminat, silahkan hubungi kami, semuanya mudah dan cepat sesuai dengan SOP perizinan di masing-masing instansi,” kata Kepala Bidang Perikanan Budidaya DKP Kepri, Ulia Fachmi, Jum’at (13/6/2025).
Ulia Fachmi menuturkan, sebelum memulai usaha budidaya, pembudidaya diminta untuk melengkapi dokumen perizinan demi kelancaran usaha.
Pelaku usaha harus mengidentifikasi kesesuaian lokasi rencana tempat usaha dengan Dokumen RZWP3K Provinsi (apabila menggunakan lokasi ruang laut) dan RUTR Kabupaten/Kota (apabila menggunakan ruang darat).
Kemudian, pelaku usaha mengajukan permohonan perizinan berusaha via OSS untuk penerbitan NIB, Sertifikat Standar, Perizinan Lingkungan sesuai dengan skala usaha/besaran modal, KBLI dan luas area usaha yang diajukan.
Jika skala usaha mikro/kecil, menengah, resiko usaha dan luas lokasi usaha < 1 Ha maka perizinan lingkungan cukup SPPL.
Untuk tambak udang izin lingkungan berupa UKL-UPL atau Amdal sesuai luasan area budidaya.
Jika luasan area usaha lebih dari 1 Ha maka perizinan lingkungan berupa UKLUPL dan jika lebih dari 10 Ha, perizinan lingkungan berupa Dokumen AMDAL.
“Tahapan pertama estimasinya 1-3 hari kerja, tahap kedua sehari kerja udah selesai, kalau AMDAL 90 hari kerja karena mengurusnya di Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Perizinan PKKPRL/izin dasar wajib dipenuhi untuk pelaku usaha yang menggunakan ruang laut.
Saat memohon PKKPRL, pelaku usaha diminta menyiapkan file SHP, luasan perairan yang dibutuhkan, Gambar Site Plan, Rencana Bangunan dan Instalasi, Informasi Ekosistem Sekitar, Informasi Pemanfaatan Laut sekitar, dan Data Hidro Oceonografi.
“Izin ini diurus ke Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan estimasi waktu 90 hari kerja,” tuturnya.
Jika pada area usaha budidaya akan dibangun sarana penunjang seperti sarana perkantoran, gudang, asrama karyawan, maka izin yang diperlukan adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“Izin ini diurus di Dinas PU Kabupaten/Kota, waktu kerja sekitar 30 hari kerja,” jelasnya.
Terakhir, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dalam sertifikat standar antara lain berupa Laporan Kegiatan Usaha (LKU) Penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB/CPIB).
Jika semua dokumen sudah lengkap, pelaku usaha budidaya dapat menjalankan usaha dengan tenang tanpa takut berurusan dengan pihak berwajib.
“Bapak ibu tidak perlu khawatir, kita siap mendampingi perizinan bapak ibu hingga selesai,” ucapnya.

Ulia Fachmi menambahkan, dibawah kepemimpinan Gubernur Ansar Ahmad dan Kepala DKP Kepri, Said Sudrajat, pihaknya terus meningkatkan produktivitas perikanan budidaya.
Sebelumnya, Said Sudrajat mengungkapkan bahwa produksi perikanan budidaya mencapai 39.897,939 ton pada tahun 2024.
Jumlah ini meningkat drastis jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai 31.524,211 ton.
“Air tawar 13.292,849 ton, air laut 5.807,324 ton, air payau 4.936,353 ton, rumput laut 15.861,413 ton,” ungkapnya.
Pada tahun depan, DKP Kepri menargetkan produksi perikanan budidaya mencapai 30.614,37 ton.
“Di dalam dokumen RPJMD, kami ditargetkan produksi perikanan budidaya tahun 2025 mencapai 30.614,37 ton,” imbuhnya.
Penulis: Nuel