
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Tanjungpinang menggelar operasi wajib pajak di depan swalayan Pinang Lestari, Kamis (19/6/2025).
Langkah ini dilakukan setelah tim berkoordinasi dengan pihak manajemen masing-masing lokasi dan menunjukkan Surat Tugas resmi dari UPTD PPD.
Dengan izin yang telah diberikan, kegiatan penagihan pun berjalan sesuai prosedur.
Kepala Seksi Pembukuan, Penagihan, dan Pelaporan UPTD PPD Tanjungpinang, Rina Hermawati menjelaskan, strategi ini merupakan bentuk inovasi dari metode penagihan konvensional yang selama ini dilakukan secara door to door.
“Selama ini kami mendatangi rumah-rumah wajib pajak, namun sering kali surat pemberitahuan tidak sampai karena masyarakat sedang bekerja, atau kendaraan sudah berpindah tangan tetapi belum dibalik nama,” ujar Rina.
Berbeda dari pola distribusi berbasis alamat tempat tinggal, kegiatan kali ini menargetkan kendaraan yang secara fisik berada di lokasi pelaksanaan penagihan.
Petugas membagikan “Surat Pemberitahuan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor” langsung ke pengemudi atau pemilik kendaraan yang kedapatan memiliki tunggakan.
Rina menegaskan, kegiatan penagihan aktif ini tidak melakukan pemungutan uang secara langsung di lapangan.
Petugas hanya mendistribusikan surat, memberikan edukasi terkait pentingnya kepatuhan pajak, serta melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik kendaraan agar segera melunasi tunggakan mereka di titik-titik pelayanan resmi Samsat Tanjungpinang.
“Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti, tapi memberikan informasi dan kesadaran. Pembayaran hanya bisa dilakukan di loket resmi Samsat, bukan di lapangan,” tegasnya.
Dengan pendekatan ini, UPTD PPD Tanjungpinang berharap partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat meningkat, sekaligus memperkuat basis penerimaan daerah untuk pembangunan yang lebih baik.
Penulis: Nuel






































