KARIMUN,SIJORITODAY.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Ririn Warsiti mengusulkan masa pengabdian dokter spesialis yang menerima sesuai dengan masa studi pendidikan dokter spesialis.
Usulan ini tentu berbeda dengan Gubernur Ansar Ahmad yang mewacanakan kewajiban pengabdian selama 20 tahun.
Ririn menuturkan, kewajiban mengabdi 20 tahun akan membatasi dokter spesialis untuk mengembangkan potensi diri.
“idealnya 5 tahun sudah cukup tidak perlu sampai 20 tahun. Jangan juga terlalu membatasi hak seseorang untuk berkembang dan mengembangkan diri. Di beberapa daerah cukup 1 kali masa studi,” katanya, Sabtu (5/7/2025) sore.
Anggota DPRD Kepri tiga periode itu juga meminta agar kewajiban mengabdi ini dimuat dalam Peraturan Gubernur tentang Beasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
“Beasiswa PPDS harus diatur dalam Peraturan Gubernur yang memuat tentang mekanisme penyaluran beasiswa dan persyaratan bagi penerima beasiswa. Termasuk mengatur tentang masa pengabdian bagi disiplin ilmu kedokteran,” tuturnya.
Kendati demikian, Ririn mendukung penuh pemberian beasiswa bagi calon dokter spesialis.
Menurutnya, beasiswa ini akan memenuhi kebutuhan dokter spesialis yang selama ini masih terbatas.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat dua daerah yang sudah mendesak kebutuhan dokter spesialis seperti Kabupaten Karimun dan Lingga.
“Dan pemerintah bisa mendistribusikan dokter tersebut ke Kabupaten/Kota yang memang tidak ada atau kekurangan dokter spesialis seperti Kabupaten Karimun dan Lingga,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ansar mengungkapkan bahwa Pemprov Kepri akan membiayai pendidikan bagi 51 orang kandidat dokter spesialis dan subspesialis. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota akan membiayai 25 orang.
Ini merupakan bagian dari komitmen untuk mengatasi kekurangan tenaga dokter spesialis dan subspesialis di sejumlah rumah sakit daerah.
“Alhamdulillah, hasil pertemuan kita dengan beberapa kementerian di Pemerintahan Pusat disambut dengan sangat positif. Para menteri sepakat akan membantu melalui dukungan anggaran untuk program beasiswa PPDS ini,” katanya, Kamis (3/7/2025) lalu.
Ansar mengungkapkan bahwa kebutuhan minimal dokter spesialis di setiap kabupaten/kota mencakup empat spesialis dasar dan tiga spesialis penunjang.
“Dengan demikian, layanan kesehatan primer dan lanjutan di Kepri diharapkan dapat lebih optimal,” harapnya.
Ansar juga secara khusus menyoroti Kota Tanjungpinang dan Batam sebagai dua daerah yang perlu segera dipenuhi kebutuhan dokter spesialisnya.
“Pasalnya, dua kota ini menjadi rujukan utama layanan kesehatan masyarakat di Kepri,” ungkapnya.
Ansar meminta agar kuota beasiswa ini diharapkan dapat diprioritaskan bagi putra-putri daerah. Hal ini bertujuan agar para dokter nantinya kembali mengabdi di daerah asal setelah menempuh pendidikan spesialis.
“Ini bagian dari upaya kita untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah. Kita ingin masyarakat Kepri bisa mendapatkan layanan dokter spesialis tanpa harus berobat ke luar daerah,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kepri M. Bisri dalam menjelaskan, saat ini masih terdapat kesenjangan tenaga dokter spesialis di berbagai RSUD di kabupaten/kota se-Kepri, di antaranya di Lingga, Natuna, Anambas, Bintan dan Karimun.
Kebutuhan dokter subspesialis juga mendesak di RSUD Provinsi seperti RS Raja Ahmad Tabib dan RSJKO Engku Haji Daud, serta di kota Batam dan Tanjungpinang.
“Menanggapi hal tersebut, pemerintah Provinsi bersama kabupaten/kota sepakat mengambil langkah nyata melalui program beasiswa PPDS dengan pola pembiayaan bersama (sharing budget) antara Pemprov Kepri dan Pemkab/Pemko,” bebernya.
Bisri juga menjelaskan program beasiswa ini diutamakan untuk putra-putri daerah Kepri, baik yang sudah bekerja di Rumah Sakit, Puskesmas, maupun di Dinas Kesehatan, serta membuka peluang bagi rekrutmen baru atau fresh graduate.
“Adapun, Para peserta yang berstatus PNS akan dikirim mengikuti pendidikan spesialis dengan komitmen tidak mengganggu layanan kesehatan di daerah,” jelasnya.
Bisri juga menggarisbawahi bahwa setiap peserta wajib menandatangani kontrak kerja dan akta notaris, berkomitmen untuk mengabdi minimal 20 tahun.
“Jika tidak, akan dikenakan sanksi berupa denda 20 kali lipat dari total beasiswa yang diterima, serta penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai MoU dengan Kemenkes,” ungkapnya.
Bisri juga memaparkan rincian kebutuhan dan pemetaan alokasi kuota beasiswa PPDS di setiap rumah sakit di Kepri.
Beberapa rumah sakit yang menjadi prioritas di antaranya RSUD Raja Ahmad Tabib, RSUD Embung Fatimah Batam, RSUD Tanjungpinang, RSUD Karimun, RSUD Dabo Lingga, RSUD Natuna, hingga RSUD di daerah kepulauan seperti Tarempa, Palmatak dan Jemaja.
“Besaran kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp 200 juta per orang per tahun untuk spesialis dasar dan Rp 220 juta per orang per tahun untuk subspesialis,” tutupnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel