Sekda Bintan, Ronny Kartika. Foto oleh SIjoritoday.com/oxy

BINTAN,SIJROTODAY.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika membantah timnya kecolongan perihal tahapan seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K) tahap 2 yang belakangan diketahui pernah mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilu 2024 lalu.

Ia menjelaskan, bahwa yang bersangkutan bekerja bukan berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Bintan, melainkan bagian dari dinas terkait yang mempekerjakan sebagai tenaga harian lepas (THL) untuk bersih-bersih.

“SK nya bukan SK Bupati, dia kan THL awalnya sehingga bisa membuat akun sendiri dan pada saat ada penerimaan seleksi kemarin dia dapat notifikasi makanya bisa ikut,” terang Ronny di Bintan Buyu, Kamis (17/7) siang.

Secara ketentuan, Ronny menegaskan bahwa calon P3K tidak boleh terlibat dalam pengurus partai politik termasuk mencalonkan diri sebagaui caleg pada pemilu. Berkaitan dengan persyaratan itu, Ronny menambahkan pada saat proses seleksi administrasi seharusnya yang bersangkutan memiliki kesadaran diri.

“Makanya kita tunggu surat dari KPU, jika benar maka kita akan proses. Karena seharusnya sudah tidak lolos pada seleksi administrasi. Makanya kita akan proses,” ujarnya.

Ronny juga mengatakan, secara ketentuan kejadian itu jelas melanggar dan akan menerima konsekuensi hingga pembatalan pengangkatan sebagai P3K. Namun dirinya, masih menunggu kepastian yang bersangkutan sebagai mantan caleg secara resmi dari KPU Bintan.

Sejauh ini, pihaknya sudah menerima laporan dari bawahannya baru 1 orang calon P3K yang merupakan mantan caleg dinyatakan lolos. Namun demikian, pihaknya membuka kepada publik untuk memberikan informasi bila mendapati ada calon P3K yang lolos seleksi namun terindikasi tidak sesuai ketentuan.

“Kita membuka diri, silahkan sampaikan kepada kami untuk kami proses secara prosedural,” pesan Ronny. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here