Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun melakukan operasi pasar terhadap barang non cukai. F: Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun melakukan operasi pasar pada periode 22-27 September 2025.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto mengatakan, operasi ini dilaksanakan dalam rangka memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dan barang kena cukai lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.

“Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” terangnya, Selasa (30/9/2025).

Sambung dia, pihaknya telah menindak pelanggaran cukai berupa satu minuman mengandung etil alkohol sebanyak 3,5 liter dan dua rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 72.939 batang dari berbagai merk, Hmind, Ofo, T3, PSG, Ufo, Rave, Ava, Vivo, HD, Morena, Manchester, Redhills, U2, dan Lexi.

“Total perkiraan nilai barang mencapai Rp111.568.335 dan potensi kerugian negara sebesar Rp55.150.846,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai dan menekan peredaran barang kena cukai ilegal, sehingga memberikan situasi kondusif terhadap peredaran barang kena cukai yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Selain melakukan penindakan, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, dengan harapan kesadaran masyarakat semakin meningkat akan pentingnya peran serta dalam memerangi rokok ilegal, serta mendukung langkah ini dengan tidak membeli produk yang tidak resmi.

“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pelaku usaha dan masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan usaha yang adil, menjaga kestabilan ekonomi, dan melindungi generasi mendatang dari bahaya produk yang perlu dikendalikan dan diawasi peredarannya,” harapnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here