
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Ronald Reagen Barimbing membuat aduan atau laporan terkait dugaan penggelapan sejumlah harta kliennya ke Polres Karimun.
“Kita sudah buat laporan ke Polres Karimun tanggal 1 November kemarin,” katanya, Selasa (4/11/2029).
Dikatakan Ronald, laporan, LP/B/56/X/2025/SPKT/Polres Karimun/ Polda Kepri terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Jalan Permasyarakatan, Teluk Air Karimun bulan Mei 2025 lalu.
“Ada dua orang berinisial F dan EP yang dilaporkan diduga melakukan penggelapan klien kita,” sebut Ronald.
Dijelaskan Ronald, inisal F seorang oknum pegawai Rutan Karimun menjumpai kliennya yang telah terjerat kasus narkoba ke dalam Rutan dan meminta kepada kliennya agar perkaranya diurus oleh temannya berinisial EP.
“Oleh EP, klien saya diiming imingi masa hukuman yang akan dijalani selama 9 tahun, lalu meminta uang sebesar Rp350.000.000,” ujarnya.
Terus, kliennya itu menghubungi Indra agar menyerahkan uang tersebut.
Tidak sampai disitu, kliennya juga menyerahkan satu unit mobil merk Toyota Fortuner dengan plat nomor BP 1850 YK dan satu unit truck merk
Mitsubishi dengan plat nomor L 9179 BI kepada EP.
“Dua unit mobil tersebut oleh EP dibawa ke Batam,” ucapnya.
Ia meminta Polres Karimun serius dalam menindaklanjuti laporannya.
“Kami meminta kepada Kapolres Karimun, laporan kami agar segera ditindak lanjuti,” pintanya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel









































