
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Bertepatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Karimun menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Karimun selama tahun 2025
Kajari Karimun, Denny Wicaksono menyampaikan capaian kinerja dibidang Pidsus telah mengambil peran penindakan korupsi yang tepat cermat dan strategis, perbaikan tata kelola pasca penindakan serta pemulihan kerugian keuangan negara demi tercapainya moto Pidsus Kejari Karimun” Pidsus Cerdas Pasti Bisa!”.
Bidang Pidsus selama tahun 2025 telah melakukan penyelesaian perkara Tipikor sebanyak 9 penyelidikan, 7 penyidikan, 7 pra penuntutan, 8 penuntutan, 5 upaya hukum dan 5 eksekusi terpidana.
Penyelesaian perkara tindak pidana khusus lainnya yakni kepabeanan sebanyak 9 penuntutan, 2 upaya hukum dan 10 eksekusi terpidana.
“Selama tahun 2025, Pidsus juga telah melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara korupsi Rp1.006.281.670 dan pembayaran denda Rp50.000.000,” katanya, Selasa (9/12/2025).
Untuk Bidang Perdata & Tata Usaha Negara, diantaranya selama tahun 2025 telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp342.717.132.432 dan SGD 1.700.000 dengan rincian, pendampingan pekerjaan Pemkab Karimun, BUMN dan BUMD sebesar Rp337.717.132.432 terdiri dari 44 pendampingan.
Kemudian, sambung Denny, di bidang intelijen turut memberikan kontribusi nyata dalam melaksanakan tugas penyelidikan, pengamanan dan penggalangan di Bidang Intelijen Penegakan Hukum, Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat, Gerakan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme dalam bentuk Penyuluhan Hukum, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Penerangan Hukum.
“Sebagai mata telinga pimpinan, Bidang Intelijen telah mengadakan workshop kehumasan yang diikuti oleh hampir seluruh humas instansi vertikal dan horizontal di Kabupaten Karimun untuk meningkatkan kapasitas para Humas agar informasi yang beredar di masyarakat dapat tersampaikan dengan cepat, akurat dan santun,” tuturnya.
Bidang Tindak Pidana Umum juga telah berperan aktif menjalankan Single Prosecution System sebagai pelaksanan penuntutan kepada negara, melaksanakan fungsi koordinasi dengan Penyidik dari Kepolisian, BNN, PPNS Perikanan dan Angkatan Laut
“Tercatat berkas perkara selama tahun 2025 yakni Pra Penuntutan sebanyak 168 Perkara, Penuntutan sebanyak 192 Perkara, Eksekusi sebanyak 173 Perkara, Restoratif Justice sebanyak 3 Perkara, 734 data Tilang dan penyetoran Denda Tilang sejumlah Rp. 111.335.000′-” ungkapnya.
Di bidang PAPBB selama tahun 2025 telah melaksanakan pengembalian barang bukti sebanyak 95, lelang atau penjualan langsung sebanyak 10, dan telah ikut serta berkontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari lelang, penjualan langsung, uang rampasan negara dan uang pengganti sejumlah Rp6.978.118.335.
“Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan memiliki pagu anggaran sejumlah Rp400.000.000 dan telah direalisasikan sejumlah Rp399.270.000,” pungkas Denny.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel










































