
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun menuntut terhadap lima terdakwa tindak pidana narkoba seberat 704,8 kilogram dengan tuntutan hukuman mati.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun dipimpin langsung Kepala PN Karimun, Edy Sameaputty, Senin (22/12/2025).
Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho menyampaikan, lima tersangka yakni Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin yang merupakan Warga Negara Asing negara Myanmar
Berdasarkan pembuktian dipersidangan, kelima terdakwa tersebut terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
JPU menilai tidak ada hal yang meringankan bagi para terdakwa. Ada beberapa hal yang memberatkan hukuman bagi para terdakwa, diantaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan peredaran gelap narkotika.
Kemudian, terdakwa terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional dan perbuatan terdawka merusak generasi muda.
“Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan tuntutan pidana mati,” katanya, Senin (22/12/2025).
Dikatakan Herlambang, perbuatan tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime yang membahayakan generasi bangsa.
“Kejari Karimun berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada para pelaku,” tuturnya.
Sidang dilanjutkan pada hari selasa tanggal 6 Januari 2026 dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan atau pledoi oleh terdakwa.
Penulis: Sunar






































