Satreskrim Polres Kampar mengamankan pelaku dan alat berat praktik penambangan ilegal di Desa Sungai Pinang, kabupaten Kampar, Kamis (15/01/2026). F:Sijoritoday.com/Superleni

KAMPAR,SIJORITODAY.com – Satreskrim Polres Kampar mengungkap praktik penambangan ilegal di Desa Sungai Pinang, kabupaten Kampar, dan berhasil mengamankan satu unit alat berat, dan dua orang pekerja alat berat, AY (47) dan AR (25), Kamis (15/01/2026).

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma menjelaskan, Penangkapan kedua pelaku hasil patroli petugas bersama Babinsa Desa Sungai Pinang, dan menemukan aktivitas penambangan tanpa izin, yangmana saat itu satu unit alat berat sedang beroperasi dilokasi penambangan.

Setelah menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi penambangan, dan menemukan alat berat sedang beroperasi. Kedua pekerja alat berat langsung kami diamankan.

“Dalam Patroli tersebut, kami mendapati satu unit alat berat sedang beroperasi dilokasi penambangan ilegal, dan dua pekerja alat berat tersebut langsung kami amankan,” jelasnya, Sabtu (17/1/2026).

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar. Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP,” tutur AKP Gian.

Penulis: Superleni
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here