NATUNA,SIJORITODAY.com – Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, bernama Desi dan Deni, dilaporkan terlantar di salah satu Bandara Internasional Siem Reap di Kamboja.
Keduanya disebut mengalami kesulitan ekonomi serius dan tidak memiliki cukup dana untuk membeli tiket kepulangan ke Indonesia.
Kasus ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak karena menyangkut isu hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas perlindungan dan pemulangan warga negara yang bekerja di luar negeri.
Hingga saat ini, belum terlihat langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Natuna untuk memfasilitasi pemulangan kedua PMI tersebut sesuai dengan ketentuan perlindungan pekerja migran yang berlaku.
Situasi Desi dan Deni menambah daftar panjang persoalan perlindungan PMI di luar negeri, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan.
Ketidakpastian bantuan dan minimnya kejelasan koordinasi antar instansi dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM internasional, yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi warganya tanpa diskriminasi, termasuk di luar wilayah negara.
Desi dan Deni berharap, pemerintah dapat membantu kepulangan mereka ke tanah air.
“Semoga pemerintah daerah dan pusat mengambil langkah nyata memulangkan kami ke kampung halaman. Besar harapan kami pemerintah dapat menolong,” katanya, Jum’at (23/1/2026).
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga internasional, sebagai pengingat bahwa perlindungan HAM pekerja migran merupakan tanggung jawab bersama dan tidak boleh berhenti pada wacana semata.
Penulis: Evan
Editor: Nuel







































