
ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Kebakaran lahan kembali terjadi di wilayah Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (4/4/2026).
Kali ini, api melalap lahan seluas sekitar 300 meter persegi di belakang basecamp proyek, Kampung Pasiran RT 01/RW 01, Desa Bukit Padi.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.45 WIB tersebut diduga dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah kering yang kemudian menjalar akibat tiupan angin kencang.
Berdasarkan keterangan di lapangan, api awalnya berasal dari kegiatan pembersihan lahan dengan cara membakar sampah.
Setelah mengira api telah padam, pelaku meninggalkan lokasi untuk beristirahat. Namun, sisa api diduga kembali menyala dan membesar saat dilakukan pembakaran lanjutan, hingga akhirnya merambat ke area sekitar.
Tiga orang yang berada di basecamp sempat berupaya memadamkan api secara manual. Namun, karena kobaran api semakin membesar, mereka segera meminta bantuan kepada pihak terkait.
Tim gabungan yang terdiri dari Koramil Letung, Posal Jemaja, Polsek Jemaja, Unit BPBD Jemaja, Basarnas, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta Pemerintah Desa Bukit Padi langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan lokalisir api.
Berkat respons cepat petugas, api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 12.00 WIB.
Perwakilan tim gabungan DanPosal Jemaja, Letda Laut (S) Ahmad Rifai Yasin, menyayangkan kejadian yang terus berulang tersebut.
Ia menegaskan bahwa sosialisasi larangan membakar lahan dan sampah telah sering dilakukan kepada masyarakat.
“Kami sudah berulang kali menyampaikan imbauan, baik melalui grup WhatsApp maupun media lainnya, bahwa aktivitas membakar lahan tidak diperbolehkan. Namun, masih saja ditemukan warga yang melakukannya,” ujarnya.
Katanya Lebih lanjut, Meski dalam kasus ini tidak ditemukan unsur kesengajaan untuk membakar lahan secara luas, pihaknya menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan adanya unsur kesengajaan.
“Kami akan terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran, guna mencegah kejadian serupa terulang,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Jemaja melalui Ps. Kanit Binmas, Aipda Yondrialis, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah persuasif namun tetap tegas terhadap pihak yang melakukan pembakaran.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, serta memberikan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan, maka akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
pihak Polsek, Koramil, Posal Jemaja, dan pemerintah setempat terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran dalam bentuk apa pun, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan angin kencang yang berisiko tinggi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penulis: Alex
Editor: Nuel







































