
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Komisi II DPRD Kepulauan Riau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Desa Numbing, Kabupaten Bintan di Kantor DPRD Kepri, Jum’at (17/4/2026).
Ketua DPRD Kepri, Khazalik mengatakan, RDP untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak soal rencana aktivitas sedimentasi di Pulau Numbing.
“Hari ini kita menampung semua aspirasi. Ada sekitar 15 poin yang kami catat dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut,” katanya.
Dalam RDP tersebut, Komisi II meminta aliansi nelayan, Pemerintah Desa Numbing, dan Camat Bintan Pesisir untuk melengkapi data pendukung.
Data ini nantinya akan digunakan Komisi II untuk mendalami permasalahan sedimentasi di Desa Numbing.
“Kami menampung aspirasi masyarakat. Sebelum kami menindaklanjuti, kami mohon aliansi menyampaikan data tertulis atas keberatan-keberatan yang disampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan aliansi nelayan, Sindi Agustiawati menegaskan, pihaknya akan tetap kekeuh untuk menolak aktivitas sedimentasi.
Menurutnya, aktivitas akan bisa berdampak terhadap ekosistem laut dan dapat mengganggu mata pencarian masyarakat nelayan.
“Kami ingin laut kami tetap biru, ikan kami tetap ada, untuk anak dan cucu kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Numbing, Heri menyampaikan, dari total sekitar 749 kepala keluarga (KK), terdapat 271 KK yang berprofesi sebagai nelayan.
Ia menyebut, penolakan saat ini terkonsentrasi di Kampung Gudang Arang dengan sekitar 13 KK.
Di sisi lain, muncul perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait kesepakatan kompensasi.
Disebutkan, nilai kompensasi yang disepakati dalam forum musyawarah mencapai Rp2 juta untuk nelayan dan Rp1 juta untuk non-nelayan.
Ketua RT 10 Kampung Gudang Arang, Radianto, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memaksakan persetujuan kepada warga.
“Saya tidak memaksa. Mau setuju atau tidak itu hak masyarakat. Saya pribadi bahkan termasuk yang menolak,” ujarnya.
Penulis: Evan
Editor: Nuel









































