ANAMBAS,SIJORITODAY.com — Seorang oknum kepala sekolah di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, menjadi sorotan publik setelah status WhatsApp yang diduga diunggahnya beredar luas di tengah masyarakat.
Tangkapan layar status tersebut diterima awak media ini pada Rabu (6/5/2026). Unggahan bernada emosional itu diduga berkaitan dengan polemik aktivitas pengiriman ikan menggunakan kapal cepat Fery VOC Batavia di Pelabuhan Letung, Kecamatan Jemaja, yang sebelumnya sempat viral terkait persoalan izin muatan barang.
Diketahui, oknum kepala sekolah tersebut merupakan istri dari salah satu petugas Syahbandar di Wilayah Kerja Pelabuhan Letung.
Dalam status yang beredar, terdapat sejumlah kalimat yang dinilai tidak pantas disampaikan oleh seorang tenaga pendidik dan pejabat sekolah.
Selain menggunakan frasa bernada penghinaan seperti “manusia hampas”, unggahan itu juga memuat kata-kata vulgar yang kemudian memicu reaksi masyarakat karena dianggap tidak mencerminkan etika seorang kepala sekolah.
penggunaan bahasa kasar di media sosial tidak layak dilakukan oleh figur pendidik yang seharusnya menjadi teladan, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
“Sebagai kepala sekolah mestinya bisa menjaga ucapan di ruang publik. Apalagi status itu bisa dibaca banyak orang,” ujar seorang warga Jemaja yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (10/5/2026).
Warga meminta persoalan tersebut ditelaah oleh pihak terkait karena dinilai berpotensi melanggar norma etika aparatur sipil negara (ASN) serta ketentuan penggunaan media sosial bagi pegawai pemerintah.
Masyarakat juga berharap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan penelaahan internal terhadap perilaku pejabat sekolah di media sosial.
Saat dikonfirmasi wartawan, BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan akan memberikan pembinaan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan kepegawaian terkait penggunaan media sosial oleh oknum kepala sekolah tersebut.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas, Doni Warjianto, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan, sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Untuk itu kami akan lakukan koordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan. Selanjutnya setelah laporan dari dinas tersebut masuk ke kami dan apabila terdapat pelanggaran ASN, maka akan kami lakukan pembinaan,” ujar Doni.
Ia menjelaskan, BKPSDM akan menelaah bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan melalui unggahan status media sosial tersebut. Jika terbukti melanggar aturan disiplin ASN, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita lihat dulu pelanggaran yang dilakukan terkait status tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi pasti diberikan, baik sanksi ringan maupun berat,” tegasnya.
Doni juga mengungkapkan bahwa sebelumnya BKPSDM pernah menerima laporan serupa terkait penggunaan media sosial oleh ASN. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Media Sosial dan Kegiatan Siaran Langsung (Live Streaming) bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh OPD sebagai pedoman bagi ASN dalam menggunakan media sosial secara bijak dan profesional.
“Ini sudah kita sampaikan ke setiap dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas,” katanya.
Saat ini, lanjut Doni, BKPSDM masih menunggu hasil koordinasi dan laporan dari Dinas Pendidikan terkait langkah yang telah dilakukan terhadap persoalan tersebut.
“Untuk sementara kami lakukan koordinasi ke dinas terkait terlebih dahulu sesuai alurnya, dan kita akan meminta hasil dari dinas nantinya apa langkah yang telah dilakukan,” tutupnya.
Penulis: Alex
Editor: Nuel











































