Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza dalam forum Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah (Reboan) melalui rapat virtual bersama Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rabu (20/5/2026). F:Sijoritoday.com/Diskominfo Tanjungpinang

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com –Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza mengatakan tingginya belanja pegawai, kendala pemenuhan target pendapatan asli daerah (PAD), serta terbatasnya kemampuan fiskal daerah sebagai faktor beberapa faktor penyebab kesan lambatnya program pembangunan di daerah.

Terlebih Kota Tanjungpinang termasuk ke dalam daerah dengan kemampuan fiskal rendah.

“Saat ini, belanja pegawai Pemerintah Kota Tanjungpinang mencapai 44,6 persen. Terlebih pembiayaan tenaga PPPK, penuh waktu dan paruh waktu, diserahkan ke daerah. Pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) praktis menimbulkan hambatan dalam pencapaian program kerja, dan visi misi kepala daerah,” katanya, Rabu (20/5/2026).

Menghadapi tekanan fiskal itu, lanjut Raja Ariza, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menyusun beberapa kebijakan untuk melaksanakan efisiensi anggaran.

Melalui penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengoptimalan digitalisasi sektor pajak dan retribusi, pengusulan pemanfaatan eks lahan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk investasi, penyusunan beberapa regulasi untuk peningkatan PAD, serta pembenahan RT dan RW disesuaikan dengan regulasi yang mengaturnya.

Raja Ariza juga menyampaikan agar ada suatu skema kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, terkait pembiayaan tenaga PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.

Penataan ASN melalui kebijakan PPPK ditujukan menyelesaikan masalah honorer nasional, dan untuk meningkatkan profesionalisme ASN. Namun, kebutuhan belanja pegawai nyata dan kemampuan daerah untuk menggaji terbatas.

Menjawab “kegelisahan” akibat tekanan fiskal yang disampaikan oleh beberapa daerah pada rapat virtual tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Indra Gunawan mengatakan, pemerintah akan mengkaji kembali pemberlakuan ketentuan belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen pada tahun 2027.

Pemerintah menyiapkan skema relaksasi terhadap kewajiban pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, sebagai amanat yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Perlu ada skema sharing fiskal yang kuat antara pemerintah pusat, dan daerah. Agar program nasional dan daerah dapat berjalan beriringan, dan saling mendukung. Perlu ada kebijaksanaan, dan relaksasi terhadap berbagai kebijakan yang mengatur hubungan antara pemerintah pusa dan daerah,” ungkapnya. ***

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here