
KUANSING,SIJORITODAY.com – Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kejari Kuansing kembali membuahkan hasil membanggakan.
Melalui pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Kuansing, aset daerah berhasil diamankan dan keuangan negara berhasil dipulihkan dengan total nilai mencapai Rp74.978.512.000.
Pencapaian tersebut ditandai dengan kegiatan Penyerahan Sertifikat Hak Pakai Aset Pemerintah Daerah Kuansjng sekaligus penyerahan piagam penghargaan yang diberikan langsung oleh Plt Bupati Kuansing, Muklisin kepada Kajari Kuansing, Mohammad Harun Sunadi di Aula Kejaksaan Negeri Kuansing, Jumat (31/7/2026) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Kuansing menyerahkan tiga sertifikat hak pakai aset milik Pemkab Kuansing sebagai bentuk kepastian hukum terhadap aset daerah.
Tak hanya itu, Pemkab Kuansing juga memberikan piagam penghargaan kepada Kejari Kuansing atas kontribusinya dalam pemulihan keuangan negara sebesar Rp52.878.512.000 melalui bantuan hukum nonlitigasi dalam penyelamatan aset pemerintah daerah.
Penghargaan juga diberikan atas keberhasilan Kejari Kuansing dalam menyelamatkan keuangan negara senilai Rp22.100.000.000 melalui bantuan hukum litigasi dalam penanganan gugatan Pasar Bawah Teluk Kuantan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
Muklisin menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin erat antara Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan Kejaksaan Negeri Kuansing.
Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejari menjadi bagian penting dalam menjaga dan menyelamatkan aset milik daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kuansing beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara. Sinergi ini telah memberikan manfaat nyata dalam penyelamatan aset daerah dan pemulihan keuangan negara. Ke depan, kerja sama ini harus terus diperkuat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Muklisin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Mohammad Harun Sunadi menegaskan bahwa Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan terus hadir memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pengabdian kepada negara.
“Pendampingan hukum yang kami lakukan merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam menjaga aset negara dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Kami berharap sinergi yang telah terbangun ini semakin kuat sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset-aset milik pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kajari.
Penulis: Thomas











































