
BATAM,SIJORITODAY.com – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin mengajak seluruh warga Kepri memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Saya mengajak masyarakat Kepri untuk memanfaatkan program ini yang memberikan keringanan denda bagi masyarakat yang menunggak pajak,” katanya, Minggu (9/8/2026).
Wahyu menuturkan, ia mendukung penuh program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Kepri untuk memudahkan warga yang selama ini menunggak pajak.
Selain itu, program ini juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah demi memastikan kelancaran pembangunan.
“Saya mendukung program ini karena meringankan beban masyarakat,” tuturnya.
Wahyu berpesan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri melakukan sosialisasi yang masif soal program ini.
Bapenda juga perlu melakukan jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memiliki banyak pekerja.
“Petugas bisa jemput bola ke perusahaan-perusahaan. Perusahaan bisa mendahulukan pembayaran pajak masyarakat, kemudian dipotong gaji. Ini untuk memastikan seluruh masyarakat memanfaatkan program ini,” pesannya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kepri, Abdullah menyampaikan akan membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 10 Agustus 2026 hingga 30 September 2026.
Program tersebut bertepatan dengan momentum kemerdekaan dan hari jadi Provinsi Kepri.
“Program tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan menyambut HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Riau,” ucapnya dilansir dari Ulasan.
Melalui program ini, Bapenda Kepri memberikan pembebasan 100 persen sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak.
Selain itu, Pemprov Kepri memberikan pengurangan 50 persen pokok PKB. Namun, keringanan tersebut tidak berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan.
Tidak hanya PKB, pemilik kendaraan juga mendapatkan pembebasan 100 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Pemprov Kepri turut memberikan pembebasan 100 persen denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Pembebasan denda SWDKLLJ juga tidak berlaku untuk tahun berjalan,” jelas Abdullah.
Selain skema tersebut, Bapenda Kepri menyiapkan potongan pokok PKB berdasarkan kanal pembayaran yang digunakan wajib pajak.
Masyarakat yang membayar melalui layanan elektronik e-Samsat atau aplikasi SIGNAL mendapatkan potongan 5 persen dari pokok PKB.
“Sedangkan pembayaran langsung di loket Samsat memperoleh potongan 3 persen,” ujar Abdullah.
Pemprov Kepri juga memberikan keringanan khusus bagi masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan dari luar Kepri.
Menurut Abdullah, kendaraan yang dimutasi masuk mendapatkan potongan lebih besar dibandingkan skema pembayaran umum.
“Untuk kendaraan yang dimutasi masuk, pemerintah memberikan potongan pokok PKB sebesar 50 persen dan berlaku untuk tahun 2026,” tuturnya.
Selama program berlangsung, Bapenda Kepri melibatkan kepolisian dan sejumlah pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Abdullah berharap masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut secara maksimal. Selain meringankan beban pajak, program ini dapat membantu warga menyelesaikan tunggakan kendaraan.
“Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mengurangi beban tunggakan dan denda administrasi,” kata Abdullah.
Penulis: Sunar







































