
ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, bersama sejumlah Anggota DPRD menghadiri peresmian dan pengucapan sumpah/janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa jabatan 2026–2034, Selasa (11/8/2026).
Pelantikan tersebut diikuti Anggota BPD dari lima desa di Kecamatan Siantan, yakni Desa Tarempa Selatan, Tarempa Barat Daya, Tarempa Timur, Pesisir Timur dan Sri Tanjung.
Kehadiran pimpinan dan Anggota DPRD Anambas dalam kegiatan itu menjadi bagian dari dukungan terhadap penguatan kelembagaan pemerintahan desa, khususnya dalam menjalankan fungsi BPD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Dalam sambutan Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, yang dibacakan dalam kegiatan tersebut, para anggota BPD yang baru dilantik diminta menjalankan tugas secara profesional, objektif dan bertanggung jawab.
BPD juga diminta mengedepankan prinsip kemitraan, musyawarah serta kepentingan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Jadikanlah BPD yang jujur dan benar, menjaga amanah, menjunjung sumpah,” pesan Bupati.
Ia menegaskan, BPD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Di antaranya menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan baik, pemerintah daerah juga meminta para camat meningkatkan pembinaan, pendampingan, koordinasi dan pengawasan terhadap pemerintahan desa di wilayah masing-masing.
Komunikasi dan hubungan yang harmonis antara pemerintah desa dengan BPD dinilai menjadi salah satu kunci agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan efektif serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Diminta Jaga Netralitas
Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah turut mengingatkan Anggota BPD dan seluruh aparatur desa agar menjaga profesionalitas dan netralitas, terutama menjelang tahapan pemilihan kepala desa serentak.
“BPD dan seluruh aparatur desa harus tetap profesional, netral, serta memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, transparan, dan bermartabat,” tegasnya.
Selain penguatan tata kelola pemerintahan desa, pemerintah daerah juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Pembayaran penghasilan aparatur desa dan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) diharapkan dapat berjalan tepat waktu.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas turut memberikan apresiasi kepada pemerintah desa dan kecamatan atas keberhasilan dalam mempercepat penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dengan dilantiknya Anggota BPD periode 2026–2034, pemerintah daerah berharap lembaga tersebut mampu menjalankan amanah dan menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, akuntabel, transparan serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kehadiran Ketua DPRD Rian Kurniawan bersama jajaran anggota DPRD dalam kegiatan tersebut juga menunjukkan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif, pemerintah daerah dan pemerintahan desa dalam memperkuat pelayanan publik serta pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penulis: Alex
Editor: Nuel









































