Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Nasrul dalam agenda reses beberapa waktu lalu. F:Sijoritoday.com/istimewa

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Nasrul mengajak Ketua RT/RW mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Kepri.

Nasrul mengatakan, sosialisasi ini untuk memastikan tidak ada masyarakat yang ketinggalan dari pemutihan pajak.

“Momen ini bisa dimanfaatkan juga oleh Pemko Tanjungpinang dengan memberikan imbauan kepada warga bisa melalui RT/RW se-Kota Tanjungpinang apa lagi Pemko baru saja melakukan pemilihan RT/RW,” katanya, Selasa (11/8/2026).

Selain Ketua RT/RW, Nasrul juga mengajak seluruh pemuka agama dan organisasi untuk mensosialisasikan program pemutihan pajak.

“Yang kedua bisa melalui rumah ibadah seperti di masjid menjelang jum’atan ada imbauan dan pengumuman oleh pengurus,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Kepri, Abdullah menyampaikan akan membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 10 Agustus 2026 hingga 30 September 2026.

Program tersebut bertepatan dengan momentum kemerdekaan dan hari jadi Provinsi Kepri.

“Program tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan menyambut HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Riau,” ucapnya dilansir dari Ulasan.

Melalui program ini, Bapenda Kepri memberikan pembebasan 100 persen sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak.

Selain itu, Pemprov Kepri memberikan pengurangan 50 persen pokok PKB. Namun, keringanan tersebut tidak berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan.

Tidak hanya PKB, pemilik kendaraan juga mendapatkan pembebasan 100 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Pemprov Kepri turut memberikan pembebasan 100 persen denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Pembebasan denda SWDKLLJ juga tidak berlaku untuk tahun berjalan,” jelas Abdullah.

Selain skema tersebut, Bapenda Kepri menyiapkan potongan pokok PKB berdasarkan kanal pembayaran yang digunakan wajib pajak.

Masyarakat yang membayar melalui layanan elektronik e-Samsat atau aplikasi SIGNAL mendapatkan potongan 5 persen dari pokok PKB.

“Sedangkan pembayaran langsung di loket Samsat memperoleh potongan 3 persen,” ujar Abdullah.

Pemprov Kepri juga memberikan keringanan khusus bagi masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan dari luar Kepri.

Menurut Abdullah, kendaraan yang dimutasi masuk mendapatkan potongan lebih besar dibandingkan skema pembayaran umum.

“Untuk kendaraan yang dimutasi masuk, pemerintah memberikan potongan pokok PKB sebesar 50 persen dan berlaku untuk tahun 2026,” tuturnya.

Selama program berlangsung, Bapenda Kepri melibatkan kepolisian dan sejumlah pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran pelayanan administrasi kendaraan bermotor.

Abdullah berharap masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut secara maksimal. Selain meringankan beban pajak, program ini dapat membantu warga menyelesaikan tunggakan kendaraan.

“Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mengurangi beban tunggakan dan denda administrasi,” kata Abdullah.

Penulis: Evan
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here