Ronal Reagent Barimbing dan Patas Sualiman Rambe membacakan nota pledoi di Pengadilan Negeri Karimun, Selasa (6/10/2026). F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri Karimun membacakan nota pembelaan (pledoi) kuasa hukum untuk terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Karimun, Andrian Ade Permana, dihadiri JPU serta tim Kuasa Hukum terdakwa, Selasa (6/10/2026).

Dalam pledoi, tim penasihat hukum terdakwa, Ronal Reagent Barimbing dan Patas Sualiman Rambe memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan klien mereka atau para terdakwa.

Ronald mengatakan, dasar permohonan pembebasan tersebut adalah karena berdasarkan fakta fakta persidangan serta bukti bukti yang terungkap, tidak ada satu pun dasar yang mampu menguatkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikatakan Ronald, JPU dinilai sangat lemah, dimana dalam tuntutannya, terdakwa Jairan dituntut 3 tahun dan Bambang Suryadi dituntut 2 tahun.

“Kami selaku kuasa hukum meyakini dakwaan tersebut tidak terbukti,” kata Ronald.

Tim penasehat hukum pun membantah terkait tuduhan surat palsu.

Disampaikan Ronald, surat dakwaan JPU menyebutkan penggunaan surat palsu, yakni Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 128/593/1988 atas nama Jairan yang diklaim palsu berdasarkan hasil lab krim yang dilakukan oleh Polda Riau dengan kesimpulan “non-identik” atau “tidak identik”.

Sementara, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan sendiri oleh pihak kejaksaan yang melakukan uji lab krim tersebut, kesimpulan “non-identik” atau “tidak identik” bukan berarti palsu.

“Lalu, bagaimana bisa penuntut umum menyatakan hal tersebut palsu berdasarkan asumsi pribadi, padahal putusan harus didasarkan pada fakta dan bukti persidangan,” tanya Ronald heran.

Sementara, Patas Sulaiman Rambe menyebut, ada kejanggalan dalam proses penyidikan, terdapat penambahan catatan fakta persidangan yang menunjukkan kejanggalan dalam penanganan perkara oleh pihak penyidik Polres Karimun.

Dikatakan Patas Rambe, penyidik menetapkan tersangka pada tahun 2024, sementara keterangan ahli baru ada pada tahun 2025, dan berita acara forensik yang menjadi dasar objek surat palsu juga baru dikeluarkan pada tahun 2025.

“Hal ini dinilai memperlihatkan fenomena penanganan perkara yang terbalik, yaitu tersangkakan dulu baru mencari bukti,” ungkapnya.

Pihaknya pun meminta agar majelis hakim memutus bebas para terdakwa Jairan dan Bambang Suryadi karena dakwaan tersebut tidak dapat terpenuhi.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here