
ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Pemerintah Desa Landak bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar musyawarah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Tahun Anggaran 2026 di Balai Pertemuan Desa Landak, Rabu (14/10/2026).
Musyawarah tersebut menjadi bagian penting dalam penyelarasan rencana keuangan desa untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, serta program pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri Camat Jemaja, Mudahir, Kepala Desa Landak, Amirullah, Ketua BPD Landak, Aprijuanda, beserta anggota BPD, pendamping desa, pendamping lokal desa, Sekretaris Desa Landak, Bhabinsa, pengurus PAUD, pengurus Posyandu, staf kecamatan, perangkat desa, RT/RW, tokoh masyarakat, serta masyarakat Desa Landak.
Mudahir menyampaikan bahwa Desa Landak menjadi desa pertama di Kecamatan Jemaja yang melaksanakan penetapan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Landak bersama BPD yang telah melaksanakan proses pembahasan dan penetapan anggaran perubahan tersebut.
Mudahir berharap, langkah ini dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lainnya untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang tertib, transparan, serta bertanggung jawab.
Ia juga menekankan pentingnya peran pendamping desa dalam membantu pemerintah desa menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan berbagai program yang telah direncanakan.
Menurutnya, pendamping desa harus menjalankan tugas secara optimal dengan memberikan pendampingan dan dukungan kepada pemerintah desa agar setiap kegiatan dapat terlaksana sesuai ketentuan.
“Semoga ke depannya Desa Landak semakin baik. Saya juga berharap pendamping desa dapat terus mendampingi dan membantu pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan serta melaksanakan seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawab desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Landak, Amirullah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua BPD beserta seluruh anggota yang telah bekerja sama dengan pemerintah desa dalam menyusun dan membahas berbagai perencanaan kegiatan, termasuk penetapan APBDes-P Tahun Anggaran 2026.
Menurut Amirullah, sinergi antara pemerintah desa dan BPD merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memastikan program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan demi kemajuan Desa Landak pada masa mendatang.
“Terima kasih kepada Ketua BPD beserta seluruh anggota yang telah bekerja maksimal bersama Pemerintah Desa Landak dalam merancang dan membahas berbagai perencanaan kegiatan desa, termasuk penetapan APBDes Perubahan ini. Semoga kerja sama yang baik ini terus terjaga sehingga Desa Landak ke depannya menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Amirullah.
Dalam prosesnya, musyawarah penetapan APBDes-P menjadi forum bagi pemerintah desa dan BPD untuk membahas penyesuaian rencana pendapatan, belanja, serta pembiayaan desa sesuai kebutuhan dan prioritas yang telah ditetapkan.
BPD memiliki peran penting dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Penetapan APBDes-P Desa Landak tersebut selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Landak, Amirullah bersama pimpinan BPD Landak, Aprijuanda, sebagai bentuk persetujuan bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya APBDes-P tersebut, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan desa dapat berjalan lebih terarah, efektif, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
BPD Landak juga diharapkan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap realisasi anggaran perubahan agar pelaksanaannya tetap mengacu pada perencanaan yang telah disepakati, aspirasi masyarakat, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Alex
Editor: Nuel








































