BAGANSIAPIAPI, SIJORITODAY.com– DPRD Rokan Hilir melaksanakan rapat paripurna pembentukan panitia khusus (Pansus) Ranperda tentang perubahan nama dan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Rohil, Senin (15/6/20) kemarin.
Rapat yang dipimpin langsung ketua DPRD Rohil Maston, wakil ketua Abdullah dan Nasirun Nur Effendi ini berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD Rohil di kawasan batu enam.
Ketua DPRD Rohil Maston membacakan surat keputusan terbentuknya struktur pansus PD menjadi PT berdasarkan peraturan UU No. 7 th 1992 Perbankan UU No. 23 th 1999 Bank Indonesia UU No. 23 th 2014 PP 94 2017 tentang Bank BPR Menkeu Bank Kredit Rakyat Keputusan DPRD Nomor 4 tahun 2018 tanggal 9 Februari 2018.
Dimana, kata Maston Bank perkreditan tidak boleh lagi Perusahan daerah harus menjadi perusahan terbatas atau Perseroan.
Dalam waktu yang sama wakil ketua II DPRD juga menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya harus fokus pada perubahan bentuk Badan Hukumnya terdahulu untuk perubahan.
“Masing-masing fraksi sudah mengusulkan nama untuk bergabung dalam tim pansus tersebut,” kata wakil ketua II DPRD, Nasirun Nur Effendi.
Ketua DPRD sebelum meninggalkan ruangan rapat juga menyampaikan ke awak media bahwa dirinya sangat menyambut baik terhadap perubahan PD BPR menjadi PT.
“Dalam artinya perubahan yang terjadi di BPR Rohil ini diharapkan menjadi lembaga keuangan yang diperhitungkan dan dapat berkontribusi besar bagi Pemda Rohil. Harapan kita Kiranya naiknya tingkat status BPR Rohil menjadi PT harus semakin ditingkat juga kinerja para pegawai nya terutama dalam pelayanan ke masyarakat dan memberikan suku bunga rendah kepada nasabah,” ujar Masinton.
Dikatakannya, suku bunga rendah ini nanti, jelas Politisi PDIP itu, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang melakukan pinjaman untuk usaha, serta Bank Rohil bisa bersaing dengan Bank umum lain meskipun maksimal pinjaman 1 Miliar.
Penulis : Donald Freddy, Hery Chandra Winata. P
Editor : Taufik K








































