NATUNA, SIJORITODAY.com– Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Kepri tahun 2019 terhadap pembayaran honorarium yang berasal dari belanja barang/ jasa dan belanja pegawai telah melebih batas pada dua OPD di Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana senilai Rp397.755.000.

Dalam data tersebut diungkapkan terjadi pembayaran honorarium tim aplikasi Informasi Kabupaten Natuna sehat pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah senilai Rp73.125.000.

Berdasarkan data tersebut, ada sebanyak 13 orang PNS dan 3 orang non PNS yang menerima kelebihan bayar pembayaran.

Padahal, 13 orang tersebut telah mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja. Namun tetap diberikan tambahan penghasilan.

Merujuk Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembayaran Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna dijelaskan bahwa bagi pegawai yang telah menerima TPP berdasarkan beban kerja maka dilarang menerima imbalan/pendapatan lain kecuali uang transportasi dinas, biaya perjalanan dinas baik dalam kota, dalam daerah dan atau luar daerah dan uang lembur serta menerima honorarium atas segala bentuk kegiatan yang bersumber dari APBD kecuali honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan honorarium Tim Teknis Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Keuangan Daerah.

Kemudian, terkait dengan Realisasi Honorarium Tim Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Kegiatan Pengelola Aplikasi Sistem Informasi Manajemen RSUD Natuna oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Natuna sebesar Rp324.630.000,00 juga tidak sesuai
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2019.

Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna Nomor 39 Tahun 2019. Sesuai SK tersebut, Tim beranggotakan 17 orang dengan komposisi 11 orang berstatus PNS dan enam orang berstatus Non PNS.

Hasil pemeriksaan terhadap data penerimaan Tambahan Penghasilan PNS, 11 orang tersebut juga telah mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja.

BPK mencatat kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas pembayaran belanja honorarium Tim Aplikasi Informasi Kabupaten Natuna Sehat sebesar Rp73.125.000,00 dan Tim Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kegiatan Pengelola Aplikasi Sistem Informasi Manajemen RSUD Natuna sebesar Rp324.630.000,00.

Terkait temuan BPK RI tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Rizal Rinaldy mengakui dan telah menindaklanjuti temuan tersebut.

Bahkan, pihaknya sudah memanggil tim Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kegiatan Pengelola Aplikasi Sistem Informasi Manajemen RSUD Natuna bersedia mengembalikan uang daerah yang telah diterimanya.

“Memang benar ada laporan soal temuan itu, sekarang saat ini kita sudah koordinasi dengan tim tentang pengembalian dana tersebut,” kata Kadis Kesehatan Natuna.

Penulis: Taufik. K

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here