BINTAN, SIJORITODAY.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau menggelar pelatihan dan pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) empat Desa/Kelurahan di Kabupaten Bintan di Hotel Bintan Villa, Selasa (6/7/2021).

Pelatihan ini untuk menghadapi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di masa pandemi. Anak- anak yang biasanya berada di lingkungan sekolah kini seluruh waktunya berada di rumah dan rentan menjadi korban kekerasan.

Kegiatan pelatihan ini dibuka oleh Dewi Kumalasari Wakil Ketua I DPRD Kepri yang juga pembina PATBM Kepri.

Dalam sambutannya, Dewi mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melindungi anak di lingkungannya masing-masing dan ikut menyukseskan program vaksinasi anak usia 12 – 17 tahun yang mulai dilaksanakan serentak pada hari ini.

Ia menyampaikan bentuk peran serta masyarakat dalam upaya melindungi anak dapat dengan bergabung PATBM.

“PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perobahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak,” katanya, Selasa (6/7/2021).

Ia menyampaikan, PATBM merupakan gerakan dari jaringan warga yang bekerja secara terkoordinasi untuk melindungi anak, mencegah kekerasan pada anak, menanggapi kekerasan dan respon cepat terhadap penanganan kasus kekerasan.

Pelatihan kali ini selain dihadiri oleh peserta pelatihan juga dihadiri secara online oleh aktivis PATBM Se-Kepri. Pada kesempatan itu Kepala Dinas P3AP2KB Kepri Misni dan Dewi sempat berdialog dengan aktivis PATBM dari 7 Kabupaten/Kota terkait upaya dan kendala yang dihadapi dalam melindungi anak dimasa pandemi.

Pelatihan yang dilaksanakan selama dua hari itu menghadirkan narasumber fasilitator daerah PATBM, Sudirman Latief dan Eka Bambang Priyadi serta dari TP PKK Kepri Siska Sukmawati yang membahas tentang anak berhadapan dengan hukum.

Kepala Dinas P3AP2KB Kepri, Misni dalam sambutannya mengatakan, anak merupakan generasi penerus bangsa dan berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan.

“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, anak merupakan anugerah Allah SWT, generasi penerus bangsa, pewaris masa depan sudah menjadi haknya untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan akan hak-haknya,” ujarnya.

Misni menilai, saat ini masih banyak anak yang belum mendapatkan haknya. Alih-alih mendapatkan hak, anak kerap menjadi korban kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah dari orang dewasa.

Tercatat, hingga akhir bulan Juni 2021. Kasus kekerasan anak di Kepri mencapai 67 kasus dengan rincian kekerasan seksual 49 kasus, fisik dan psikis 16 kasus dan lain-lain 19 kasus.

Dari 67 kasus tersebut, 6 diantaranya terjadi di Bintan dengan 12 korban. Berdasarkan sistem pencatatan pelaporan data kekerasan perempuan dan anak (SIMPHONI) 12 korban itu tersebar dalam beberapa Kecamatan seperti Kecamatan Bintan pesisir 1 korban, Gunung kijang 3 korban, Bintan Utara 1 korban, Teluk sebong 3 korban, Teluk Bintan 3 korban serta Bintan Timur 1 korban.

Dalam beberapa kasus, selain menjadi korban, anak juga dapat menjadi pelaku kekerasan. Berdasarkan data BAPAS pada tahun 2020 Anak Berurusan Hukum (ABH) sebanyak 146 orang, tertinggi di Batam sebanyak 68 orang, Tanjungpinang 34 orang dan 21 orang berasal dari Bintan.

Permasalahan lain yang turut mendera anak adalah perkawinan anak. Berdasarkan surat dispensasi nikah yang dikeluarkan pengadilan agama selama tiga tahun terakhir, tercatat di tahun 2018 terdapat 83 perkawinan anak, tahun 2019 sebanyak 491 perkawinan anak serta tahun 2020 sebanyak 277 perkawinan anak.

Dari data perkawinan anak di atas, yang berasal dari Kabupaten Bintan relatif kecil dimana pada tahun 2019 sebanyak 7 orang dan 2020 sebanyak 1 orang.

Sejauh ini, sebanyak 77 PATBM dari 416 Desa/Kelurahan di Kepri telah terbentuk. Terutama di Bintan.

(Red)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here