Bukti kwitansi Rp 322 juta tanggal 01 Juni, namun di akte pada tanggal 03 Juni tidak ada disebutkan, hanya DP 240 Juta disebutkan di akte.

Lilik Penjual Lahan di Galang Batang Tidak Akui Tandatangan Kwitansi Rp 322 Juta

BINTAN, SIJORITODAY.com – – Adanya dugaan kwitansi fiktif dalam jual beli lahan antara Lilik (Penjual) dan Tiwan (Pembeli) yang berlokasi di Galang Batang, Kabupaten Bintan seluas 10 Hektare kian terkuak.

Berdasarkan data yang diterima redaksi, jual beli lahan antara Lilik dan Tiwan berdasarkan bukti notaris tanggal 03 Juni 2016 telah dibayarkan sebesar Rp 240 Juta dari total Rp 500 Juta. Artinya bersisa Rp 260 Juta dibayar cicil.

Tapi ada muncul kwitansi senilai Rp.322 Juta yang ditandatangani Lilik pada tanggal 01 Juni 2016 sebelum ke notaris.

Lilik tidak mengaku ia telah menandatangani kwitansi senilai Rp 322 Juta itu. Bahkan terlihat tandatangan Lilik sesungguhnya tidak sebagus di kwitansi tersebut.

“Tidak ada saya tanda tangan itu kwitansi senilai Rp 322 Juta sebelum tanggal Notaris itu dibuat,” ujar Lilik.

Kuasa Hukum Lilik, Herman mengatakan, notaris dalam membuat akta tentu menanyakan berapa jumlah yang telah dibayarkan Tiwan ke Lilik.

Tapi di Akte Notaris menyebutkan hanya dibayar DP senilai Rp. 240 Juta. Sisanya Rp. 260 Juta dibayar cicil oleh Tiwan. Tidak ada menyebutkan kwitansi Rp 322 Juta itu.

“Inilah bukti dugaan fiktip. Karena notaris dalam buat akta pasti tanya berapa yang udah dibayar atau akan dibayar,” kata dia waktu itu.

Herman menduga kwitansi itu dibuat untuk data dalam membuat laporan polisi saat Penghok mengklaim lahan yang Tiwan beli tersebut.

“Namun setelah itu dibuat tanggal mundur untuk buat laporan polisi, lihat tanggal akta dan tanggal kwitansi,” kata Herman.

Dari sisa jual beli lahan tersebut senilai Rp 260 Juta di Notaris, Lilik memang telah menerima uang sedikit-sedikit. Tapi masih bersisa Rp 190 Jutaan lagi. Namun, sisanya tersebut belum kunjung diterima Lilik sepenuhnya. Versi Tiwan, lahan tersebut sudah lunas dibayarkan.

Akibatnya, Kuasa Hukum Lilik, Herman menggugat ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Lilik kalah, karena Tiwan memiliki bukti pelunasan yang ditandatangani Lilik dan tambahan video dan surat pernyataan.

“Tapi ini perdata, bukan pidana. Tiwan punya bukti pelunasan yang ditandatangani Lilik bahkan video dan saksi dari mereka,” kata Herman.

Herman bercerita, sebelumnya, tanpa sepengetahuan dia, Tiwan mengajak Lilik bertemu di kantornya tanpa melibatkan dirinya. Bahkan pertemuan terselubung itupun diketahui hanya Lilik seorang yang dipanggil oleh Tiwan tanpa didampingi Kuasa Hukumnya.

Herman mengatakan, dalam pertemuan keduanya, dari sisa Rp.190 juta lagi, Lilik diberikan uang Rp.12 juta saja, lalu lunas dan tandatangan surat pernyataan serta video agar bisa menjadi barang bukti.

Bahkan, kata Herman, Tiwan mengatakan ke Lilik, kuasa hukum Lilik sudah tidak ada masalah lagi atas persoalan ini.

“Diberikanlah 12 juta itu ke Lilik lalu lunas, Tiwan jual nama saya bahwa tidak ada masalah lagi Herman soal ini. Saya aja tidak tahu ada pertemuan itu,” kata Herman.

Persoalan dugaan kwitansi fiktif itu, Tiwan mengklaim tidak ada. Bahkan ia meminta agar laporkan saja ke Kepolisian jika ada kwitansi ia fiktifkan.

“Kan bisa di LAB, asli apa tidak, makanya buat laporan saja ke Kepolisian,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (10/07/2021) kemarin.

(Red)

Print Friendly, PDF & Email

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here