Zuhardi, Ketua Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga. F:Sijoritoday.com/Asril

LINGGA,SIJORITODAY.com – Persoalan lahan masyarakat yang diduga digarap oleh PT Citra Sugi Aditya (CSA) kembali mendapat sorotan.

Hingga Jumat (11/9/2026), penyelesaian terhadap sejumlah persoalan lahan yang dipersoalkan masyarakat dinilai belum menunjukkan titik terang.

Ketua Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga, Zuhardi atau yang akrab disapa Juai, menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga dan DPRD Kabupaten Lingga yang dinilainya belum memberikan respons dan langkah konkret terhadap persoalan tersebut.

Zuhardi bahkan mengibaratkan sikap pemerintah daerah dan DPRD Lingga “bak tuli dan bisu”, lantaran aspirasi masyarakat terkait persoalan lahan dinilai belum mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Selain persoalan hak masyarakat atas lahan, Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga juga menyoroti dugaan adanya aktivitas PT CSA pada lahan yang disebut berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU).

Zuhardi meminta pemerintah dan instansi pertanahan tidak hanya mendengar laporan dari masing-masing pihak, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan serta memastikan batas HGU perusahaan.

“Kami menduga ada lahan yang digarap di luar HGU. Kalau benar, ini harus dibuktikan dengan pengukuran dan pemeriksaan resmi. Jangan sampai masyarakat terus mempertanyakan, tetapi tidak ada kepastian mengenai batas lahan perusahaan,” katanya.

Menurut Zuhardi, kejelasan batas HGU sangat penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih antara lahan perusahaan dengan lahan yang selama ini dikuasai atau dimiliki masyarakat.

Ia meminta Kantor Pertanahan, Pemerintah Kabupaten Lingga dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau duduk bersama dengan masyarakat serta pihak perusahaan untuk melakukan verifikasi terhadap lahan yang menjadi persoalan.

“Kalau memang masuk HGU, tunjukkan batasnya. Kalau berada di luar HGU, juga harus dijelaskan dasar penguasaannya. Jangan masyarakat dibiarkan dalam ketidakpastian,” ujarnya.

Zuhardi menegaskan, kritik yang disampaikan pihaknya bukan bentuk penolakan terhadap investasi maupun keberadaan perusahaan perkebunan di Kabupaten Lingga.

Menurutnya, investasi tetap dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan dan mendorong perekonomian daerah. Namun, investasi harus berjalan sesuai prosedur dan tidak mengabaikan hak masyarakat.

“Kami bukan anti-investasi. Kami butuh investasi. Tetapi investasi harus jelas secara prosedur, legalitasnya jelas dan hak masyarakat juga harus dihormati. Jangan karena investasi kemudian masyarakat yang harus menanggung persoalan di kemudian hari,” katanya.

Ia juga menilai pemerintah harus hadir sebagai pihak yang mampu menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

“Pemerintah seharusnya menjadi penengah dan memastikan aturan berjalan. Jangan sampai masyarakat merasa tidak memiliki tempat untuk mengadu,” ucapnya.

Karena menilai persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang memadai di tingkat kabupaten, Zuhardi menyampaikan pihaknya berencana membawa aspirasi masyarakat ke tingkat Provinsi Kepulauan Riau.

Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga berencana menggelar aksi di Kantor Gubernur Kepulauan Riau dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Penulis: Asril
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here