
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kepala Satgas Covid-19 Nasional Suharyanto menandatangani Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada 1 Januari 2022.
Dalam keputusan itu, Satgas Covid-19 Nasional menetapkan Kota Tanjungpinang dan Batam menjadi lokasi karantina di Kepri.
Di Tanjungpinang, karantina akan dilakukan di Rumah Perlindungan Trauma Center dan Shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Wali Kota Tanjungpinang Rahma bersama Satgas Covid-19 pun melakukan peninjauan kesiapan di dua lokasi karantina tersebut.
“Kita perlu lakukan persiapan yang matang
semua berjuang untuk mempertahankan status aman. Jika ada yang perlu kita rembuk dan pertimbangkan kembali harus dilakukan secepatnya,” katanya, Senin (3/1/2022).
“Penunjukkan pintu masuk Tanjungpinang, kita harus siap karena ini keputusan yang harus kita jalankan,” tambahnya lagi.
Rahma berpesan kepada hotel yang menjadi lokasi karantina berbayar agar bertanggung jawab penuh melakukan karantina 14 hari.
“Dalam perjalanan ternyata dia positif harus ditulis. Apabila saat dilakukan karantina yang berbayar, hotel harus bertanggung jawab dan ikut mempersiapkan apabila tiba-tiba positif jangan lepas tangan,” tegasnya.
Politisi Nasdem itu pun berharap, persiapan ini dapat memudahkan proses kedatangan WNI dari luar negeri nantinya.
“Mudah-mudahan ini lebih memudahkan kita untuk bertindak, mulai dari sampainya di pelabuhan Tanjungpinang hingga ke proses lainnya nanti.” tutupnya.
(Mis)
Editor: Nuel






































