
BATAM,SIJORITODAY.com – Bea dan Cukai Batam gagalkan pengiriman ganja 26 gram di dalam karburator dari Batam ke Jakarta, Kamis (3/02/2022).
Penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama petugas pemeriksa barang yang di bantu dengan mesin X-ray dan Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam.
“Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang di beritahukan sebagai sparepart,” katanya, Selasa (22/2/2022).
Di ketahui paket kiriman tertera nama pengirim VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.
“Anjing Pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya di lakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” lanjutnya.
Petugas mendapati karburator kendaraan yang di sisipi dengan daun-daun hijau kering yang di duga merupakan ganja/marijuana sebanyak 26 gram.
“Untuk memastikan daun kering tersebut maka di lakukan uji narkotest E dan di hasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.” jelasnya.
Barang bukti tersebut sudah di serahterimakan ke Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
Undani menegaskan, upaya penyelundupan ganja tersebut dapat di jerat dengan UU 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar. (*)
Editor: Nuel






































